website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Usut Indikasi Kebocoran Restitusi Pajak Rp361 Triliun, DPR Desak Kemenkeu Gandeng BPK

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Pulihkan Sumatera Usai Bencana, Menkeu Suntik Tambahan TKD Rp10,65 Triliun
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Audit Investigatif Restitusi Pajak SDA: Kolaborasi Kemenkeu, BPKP, dan Usulan PDTT BPK

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyoroti tajam tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang angkanya menembus Rp361 triliun pada tahun fiskal 2025. Guna mengendus potensi kebocoran penerimaan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara komprehensif aliran restitusi periode 2020 hingga 2025.

Baca Juga: Undang-Undang Perlu Atur Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak

Langkah pengetatan dan evaluasi ini bukan tanpa alasan kuat. Menkeu Purbaya mengaku mencium adanya indikasi ketidakwajaran, khususnya pada wajib pajak yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA) yang kerap kali mengajukan restitusi bernilai jumbo. Ia mencontohkan anomali serius yang terjadi di industri batu bara, di mana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direstitusi oleh negara jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang masuk ke kas negara.

“Contoh, industri batu bara PPN-nya saya subsidi Rp25 triliun… Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis. Ini kami akan bereskan, makanya saya audit.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Saat ini, Kemenkeu masih bersabar menanti dokumen hasil audit dari BPKP yang dijanjikan akan segera rampung dalam dua bulan ke depan, atau diperkirakan pada kuartal II/2026. Hasil pemeriksaan krusial ini nantinya akan dibeberkan secara transparan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya untuk menyumbat sumber-sumber kebocoran penerimaan negara.

Baca Juga: AKP2I: UU Konsultan Pajak Perlu Beri Kepastian bagi 3 Pihak

Tindak Tegas Pelanggar Hukum: “Makanya kami pelajari restitusi itu. Kalau ada yang main-main nanti kami kurangin lha. Kami audit, kami masukin ke penjara, baik eksternal maupun internal.”

Dorongan Kuat Senayan: Perluas Audit Lewat BPK

Merespons gebrakan Menkeu tersebut, jajaran Komisi XI DPR RI memberikan dukungan penuh dan menyarankan agar eskalasi pengawasan kian ditingkatkan. Anggota Komisi XI, Bertu Merlas, mengusulkan sebuah langkah strategis agar Kemenkeu turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengeksekusi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara paralel dengan audit BPKP.

Baca Juga: Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Putuskan Kerek Harga Avtur

Sebagai informasi, PDTT merupakan instrumen audit khusus yang berada di luar koridor pemeriksaan laporan keuangan reguler maupun pemeriksaan kinerja operasional. Jika BPK jadi diturunkan, manuver ini akan sangat krusial.

Pasalnya, PDTT investigatif tidak hanya sekadar menilai tingkat kepatuhan proses administrasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih tajam dari itu, audit investigatif ini dirancang secara spesifik untuk menguak lebih dalam adanya indikasi kerugian keuangan negara, hingga potensi unsur pidana yang menyelimuti derasnya aliran dana kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version