website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 27, 2026
in Nasional
0 0
0
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) resmi membuka seleksi calon hakim agung (CHA) untuk mengisi sejumlah posisi yang masih kosong, termasuk pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 serta menindaklanjuti permintaan Mahkamah Agung (MA).

KY mengundang warga negara terbaik untuk menjadi hakim agung, termasuk di kamar TUN khusus pajak.

Seleksi ini terbuka bagi hakim karier maupun nonkarier sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: NTB Siapkan Iuran Tambang Rakyat

Syarat Hakim Karier

Bagi hakim karier, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berijazah magister hukum;
  • Berusia minimal 45 tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik.

Syarat Hakim Nonkarier

Sementara itu, untuk jalur nonkarier, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia minimal 45 tahun;
  • Memiliki pengalaman di bidang hukum atau akademisi minimal 20 tahun;
  • Berijazah doktor dan magister hukum;
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Baca Juga: DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT

Pendaftaran Hingga 16 April

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman resmi Komisi Yudisial di rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Periode pendaftaran dibuka mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Peserta diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF bisa di lihat di laman
rekrutmen.komisiyudisial.go.id
.

Tahapan Seleksi Berlapis

Calon hakim agung akan melalui sejumlah tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.

Peserta yang lolos seluruh tahapan akan diusulkan kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan hakim agung yang kompeten, termasuk di bidang perpajakan yang semakin kompleks.

Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat

Sumber Terkait:

  • Komisi Yudisial
  • Mahkamah Agung
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026

Recent News

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version