website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap kuat dan stabil meskipun terjadi kenaikan harga minyak dunia hingga mencapai US$74 per barel.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menambah subsidi bahan bakar minyak (BBM) maupun menaikkan harga BBM dalam kondisi saat ini. Hal tersebut karena APBN dinilai masih mampu menahan tekanan kenaikan harga energi global.

“APBN kita masih tahan. Saya tidak akan ubah APBN atau besaran subsidi BBM sampai titik tertentu jika harga minyak sangat tinggi.”

Menurutnya, selama harga minyak masih berada di level saat ini, pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup tanpa perlu melakukan perubahan kebijakan subsidi atau harga BBM hingga akhir tahun.

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Cara Buat Bupotnya

Defisit Tetap Terkendali

Purbaya juga optimistis bahwa kenaikan harga minyak dunia tidak akan langsung mendorong defisit APBN melewati batas aman 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Harga minyak saat ini hanya sedikit lebih tinggi dibanding asumsi APBN 2026 yang ditetapkan sebesar US$70 per barel. Selisih tersebut dinilai masih dalam batas aman dan dapat dikelola tanpa perubahan kebijakan fiskal.

Ia menjelaskan, berdasarkan simulasi pemerintah, defisit APBN baru berpotensi melebar melewati 3% PDB apabila harga minyak mencapai sekitar US$97 per barel sepanjang tahun tanpa adanya intervensi kebijakan.

Baca Juga: Pengacara dan Artis Wajib Lapor NPPN Sebelum 31 Maret

Pemerintah Siapkan Berbagai Instrumen

Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas APBN di tengah dinamika global, termasuk potensi konflik geopolitik yang dapat memengaruhi harga energi.

Instrumen tersebut antara lain peningkatan penerimaan negara, efisiensi belanja kementerian dan lembaga, serta penerapan pungutan ekspor ketika harga komoditas global sedang tinggi.

Dengan strategi tersebut, pemerintah memiliki bantalan fiskal yang cukup untuk menghadapi berbagai kemungkinan skenario ekonomi.

Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Capai 13% PDB

APBN Masih Memiliki Bantalan

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai simulasi terhadap kemungkinan terburuk, termasuk skenario kenaikan harga minyak yang signifikan.

Selama tidak terjadi kejadian luar biasa yang tidak terduga, kondisi fiskal Indonesia dinilai masih berada dalam posisi aman dengan bantalan yang cukup kuat.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan harga BBM dalam waktu dekat, karena pemerintah memastikan stabilitas APBN tetap terjaga.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

March 26, 2026
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

March 26, 2026
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

March 26, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026

Recent News

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

March 26, 2026
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

March 26, 2026
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

March 26, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version