JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengacara, artis, hingga pekerja bebas lainnya diingatkan untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sebelum batas waktu yang ditentukan. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) final. Penyampaian NPPN menjadi penting agar wajib pajak dapat menggunakan metode norma dalam menghitung penghasilan neto pada tahun pajak berjalan.
“Wajib pajak yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan kepada DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak.”
Berdasarkan ketentuan, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak, yang umumnya jatuh pada 31 Maret. Jika tidak disampaikan, maka wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Apa Itu NPPN?
NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode ini digunakan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung penghasilan bersih tanpa harus menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.
Dengan NPPN, wajib pajak cukup melakukan pencatatan atas penghasilan bruto, kemudian mengalikan dengan persentase norma sesuai klasifikasi usaha dan wilayah.
Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan NPPN. Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak;
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan;
- Telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan metode NPPN.
Cakupan Profesi Pekerjaan Bebas
NPPN umumnya digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas sendiri memiliki ciri utama dilakukan secara mandiri, tidak terikat hubungan kerja, serta berdasarkan keahlian tertentu.
Profesi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, dokter, dan konsultan;
- Pelaku seni seperti artis, penyanyi, aktor, dan content creator;
- Profesi edukasi seperti pengajar, pelatih, dan pembicara;
- Olahragawan profesional;
- Jasa perantara seperti agen asuransi atau distributor.
Mengapa NPPN Penting?
Penggunaan NPPN memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung pajak terutang. Dengan metode ini, penghasilan neto tidak dihitung dari pembukuan rinci, melainkan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto.
Namun demikian, wajib pajak tetap harus melakukan pencatatan sebagai dasar perhitungan. Pencatatan tersebut meliputi penghasilan bruto, biaya terkait, serta penghasilan lain yang dikenai pajak atau bukan objek pajak.
Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Capai 13% PDB
Jangan Sampai Terlewat
Penyampaian pemberitahuan NPPN menjadi langkah krusial bagi wajib pajak yang ingin menggunakan metode ini. Jika terlambat atau tidak disampaikan, maka wajib pajak secara otomatis dianggap menggunakan pembukuan.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan pemberitahuan sebelum batas waktu berakhir agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak tahun berjalan.
Sumber Terkait:















