website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas & ATK untuk Efisiensi Anggaran

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan efisiensi anggaran diarahkan untuk mencegah korupsi dan memfokuskan belanja negara pada program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) tentang efisiensi berkeadilan.

Sorotan Utama:

  • Pos rawan (perjalanan dinas & ATK) dipangkas untuk menutup celah penyimpangan.
  • Anggaran direalokasi ke program prioritas yang berdampak langsung.
  • Presiden menyebut nilai realokasi mencapai Rp300 triliun pada awal 2025.

Dalam Sidang Tahunan MPR & Sidang Bersama DPR–DPD 2025, Prabowo memaparkan bahwa belanja perjalanan dinas—baik dalam maupun luar negeri—serta alat tulis kantor (ATK) yang dinilai berlebih akan dipotong, kemudian dialihkan ke aktivitas yang lebih produktif bagi publik.

Langkah ini bukan semata-mata soal penghematan, melainkan juga upaya untuk memperbaiki pola belanja negara yang selama ini kerap dipenuhi pos-pos administratif dengan manfaat minim bagi rakyat. Presiden menekankan bahwa setiap rupiah dari APBN harus memiliki arah yang jelas dan hasil yang dapat diukur. Realokasi belanja ke sektor yang lebih produktif diyakini akan menambah ruang fiskal bagi pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.

Baca juga: APBN • Anggaran • Efisiensi

“Efisiensi ini diperintah oleh UUD kita, yakni Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.”

Pengakuan Masalah & Komitmen Penegakan

Prabowo juga menyinggung kenyataan pahit: praktik korupsi masih terjadi di birokrasi dan BUMN. Pemerintah, katanya, harus berani mengakui kelemahan agar bisa memperbaikinya. Ia menegaskan komitmen penegakan hukum untuk mencegah kebocoran kekayaan negara dan siap mengambil langkah yang tidak populer demi keselamatan fiskal bangsa.
Pernyataan ini menunjukkan adanya kesadaran politik bahwa efisiensi anggaran tidak dapat berdiri sendiri tanpa diiringi penegakan hukum yang konsisten. Pemangkasan anggaran birokrasi perlu disertai mekanisme audit, transparansi laporan, serta partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan dana negara. Dengan demikian, program realokasi yang digadang-gadang mencapai Rp300 triliun tidak hanya sebatas angka, tetapi benar-benar memberi efek domino terhadap perbaikan tata kelola keuangan negara.

Pernyataan senada dimuat sejumlah media arus utama, termasuk Tempo dan CNN Indonesia.

Baca juga: Korupsi • Efisiensi Anggaran

Landasan Hukum & Konteks Konstitusi

Prinsip efisiensi berkeadilan termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (4), yang antara lain menekankan penggunaan sumber daya secara efisien untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penataan ulang belanja—dari pos konsumtif ke program produktif—ditujukan menjaga kemanfaatan, akuntabilitas, serta keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, efisiensi yang berkeadilan juga berarti pemerintah harus memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak merugikan pelayanan dasar, melainkan justru memperkuat fungsi negara dalam memberikan kesejahteraan. Konteks ini penting, karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa efisiensi seringkali hanya menjadi jargon tanpa implementasi yang nyata. Dengan menjadikannya bagian dari perintah konstitusi, Presiden berusaha menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki legitimasi hukum sekaligus moral.

Dampak ke Publik

Bila konsisten dijalankan, efisiensi dan realokasi dapat memperkuat ruang fiskal untuk pembiayaan pelayanan publik, infrastruktur dasar, hingga perlindungan sosial. Dalam jangka panjang, masyarakat diharapkan merasakan manfaat langsung berupa layanan kesehatan lebih terjangkau, sekolah dengan fasilitas lebih baik, serta akses infrastruktur yang lebih merata.
Tantangannya ada pada disiplin implementasi dan pengawasan. Tanpa transparansi, efisiensi hanya akan berubah menjadi pemotongan belanja tanpa hasil konkret. Karena itu, keterlibatan lembaga pengawas, auditor independen, hingga peran serta masyarakat sipil menjadi sangat krusial.

Jika berhasil, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penggunaan APBN, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kepercayaan tersebut akan menjadi modal penting untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang.

Tags: APBNBUMNEfisiensi AnggaranKorupsiPasal 33 ayat (4)Penegakan HukumPerjalanan Dinas ATKPrabowoRealokasi AnggaranTata KelolaUUD 1945
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tingkatkan Tabungan, Polandia Rancang Rekening Bebas Pajak

Tingkatkan Tabungan, Polandia Rancang Rekening Bebas Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version