website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemda Akan Naikkan PBB Kawasan Perumahan yang Fasumnya Sudah Dialihkan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 17, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang berada di kawasan perumahan yang fasilitas umumnya telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan kebijakan tersebut dipertimbangkan karena setelah fasilitas umum perumahan diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, pemkab memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan lingkungan kawasan tersebut.

“Apabila perumahannya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah maka pemda wajib untuk me-maintenance, memelihara lingkungan perumahannya.”

— Dadang Supriatna

Dengan adanya tanggung jawab tersebut, pemerintah daerah menilai perlu menyesuaikan besaran PBB untuk membantu pembiayaan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

Baca Juga: Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Besaran Kenaikan Masih Dikaji

Meski demikian, Dadang menegaskan pemerintah daerah belum menentukan persentase kenaikan PBB di kawasan perumahan tersebut. Pemkab Bandung masih melakukan kajian dan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat menaikkan pajak secara sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul, terutama terhadap masyarakat pemilik rumah di kawasan perumahan.

“Kami belum menentukan kisaran persentase kenaikannya. Sebab kami tidak bisa sembarangan menaikkan tanpa adanya kajian dan analisis.”

— Dadang Supriatna

Ia menambahkan kajian tersebut juga bertujuan memastikan kebijakan pajak yang diambil tidak memicu kenaikan inflasi di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: SPPG Kena Suspend, BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari Tak Dibayar

Pemkab Jaga Inflasi dan Piutang Pajak

Dadang memastikan secara umum PBB di Kabupaten Bandung tidak akan dinaikkan, kecuali pada kawasan perumahan yang fasilitas umumnya sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas inflasi sekaligus menghindari potensi meningkatnya piutang PBB. Pemerintah daerah menilai kenaikan pajak yang terlalu tinggi dapat menambah beban masyarakat dan berpotensi meningkatkan tunggakan pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila piutang pajak meningkat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) biasanya mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan kejaksaan untuk menagih kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

“Saya tidak mau kalau masyarakat harus berhadapan dengan kejaksaan gara-gara piutang pajak.”

— Dadang Supriatna

Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai kebijakan kenaikan PBB harus disusun secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat sekaligus tetap menjaga kemampuan daerah dalam membiayai pemeliharaan fasilitas publik.

Baca Juga: Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
Sumber Terkait

  • Pemerintah Kabupaten Bandung
  • Basis Data Peraturan BPK
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version