BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang berada di kawasan perumahan yang fasilitas umumnya telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan kebijakan tersebut dipertimbangkan karena setelah fasilitas umum perumahan diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, pemkab memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan lingkungan kawasan tersebut.
“Apabila perumahannya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah maka pemda wajib untuk me-maintenance, memelihara lingkungan perumahannya.”
— Dadang Supriatna
Dengan adanya tanggung jawab tersebut, pemerintah daerah menilai perlu menyesuaikan besaran PBB untuk membantu pembiayaan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Besaran Kenaikan Masih Dikaji
Meski demikian, Dadang menegaskan pemerintah daerah belum menentukan persentase kenaikan PBB di kawasan perumahan tersebut. Pemkab Bandung masih melakukan kajian dan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat menaikkan pajak secara sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul, terutama terhadap masyarakat pemilik rumah di kawasan perumahan.
“Kami belum menentukan kisaran persentase kenaikannya. Sebab kami tidak bisa sembarangan menaikkan tanpa adanya kajian dan analisis.”
— Dadang Supriatna
Ia menambahkan kajian tersebut juga bertujuan memastikan kebijakan pajak yang diambil tidak memicu kenaikan inflasi di wilayah Kabupaten Bandung.
Pemkab Jaga Inflasi dan Piutang Pajak
Dadang memastikan secara umum PBB di Kabupaten Bandung tidak akan dinaikkan, kecuali pada kawasan perumahan yang fasilitas umumnya sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas inflasi sekaligus menghindari potensi meningkatnya piutang PBB. Pemerintah daerah menilai kenaikan pajak yang terlalu tinggi dapat menambah beban masyarakat dan berpotensi meningkatkan tunggakan pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila piutang pajak meningkat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) biasanya mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan kejaksaan untuk menagih kewajiban pajak yang belum dibayarkan.
“Saya tidak mau kalau masyarakat harus berhadapan dengan kejaksaan gara-gara piutang pajak.”
— Dadang Supriatna
Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai kebijakan kenaikan PBB harus disusun secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat sekaligus tetap menjaga kemampuan daerah dalam membiayai pemeliharaan fasilitas publik.















