JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali diyakini bakal menjadi motor penggerak utama melonjaknya penerimaan negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan tren positif penerimaan pajak akan tumbuh pesat hingga penutupan kuartal pertama pada Maret 2026.
Rasa optimisme ini disampaikan langsung oleh Menko Airlangga saat merespons pertanyaan Presiden Prabowo Subianto terkait prospek penerimaan negara dalam sidang kabinet paripurna pekan lalu. Menurutnya, lonjakan penerimaan akan sejalan dengan derasnya partisipasi warga yang memenuhi batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
“Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruhnya kan mesti lapor [SPT Tahunan] di bulan Maret, Pak.”
— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Kepatuhan WP Terus Menjaga Momentum
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dibatasi selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, WP Badan mendapat tenggat waktu hingga 30 April 2026.
Momentum kepatuhan pajak ini dinilai akan memperpanjang rentetan rapor biru penerimaan negara di awal tahun. Sebelumnya, Kementerian Keuangan merilis data yang menunjukkan bahwa realisasi pajak neto pada periode Januari hingga Februari 2026 mampu tumbuh impresif sebesar 30,4%, dengan total kas terkumpul mencapai Rp245,1 triliun.
PPN dan PPnBM Jadi Tulang Punggung
Kinerja Konsumsi: Pesatnya pertumbuhan penerimaan hingga Februari 2026 tidak lepas dari tingginya setoran PPN dan PPnBM yang meroket tajam.
Daya beli masyarakat yang tangguh tecermin jelas pada capaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua instrumen pajak konsumsi ini membukukan realisasi hingga Rp85,9 triliun, melonjak tajam sebesar 97,4% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Tak hanya dari sektor konsumsi, kontribusi penerimaan lain juga mencatat kenaikan positif. Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 4,4% dengan nilai Rp23,7 triliun, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mengumpulkan Rp29 triliun atau naik 3,4%. Di samping itu, PPh Final, Pasal 22, dan Pasal 26 berkontribusi sebesar Rp52,2 triliun (naik 4,4%), disusul oleh pos pajak lainnya yang mencatatkan pertumbuhan signifikan 24,25% dengan total realisasi Rp54,4 triliun.















