website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Musim Lapor SPT Tiba, Menko Airlangga Proyeksi Setoran Pajak Maret 2026 Melonjak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali diyakini bakal menjadi motor penggerak utama melonjaknya penerimaan negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan tren positif penerimaan pajak akan tumbuh pesat hingga penutupan kuartal pertama pada Maret 2026.

Rasa optimisme ini disampaikan langsung oleh Menko Airlangga saat merespons pertanyaan Presiden Prabowo Subianto terkait prospek penerimaan negara dalam sidang kabinet paripurna pekan lalu. Menurutnya, lonjakan penerimaan akan sejalan dengan derasnya partisipasi warga yang memenuhi batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

“Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruhnya kan mesti lapor [SPT Tahunan] di bulan Maret, Pak.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Baca Juga: SPPG Kena Suspend, BGN Insentif Rp6 Juta Per Hari Tak Dibayar

Kepatuhan WP Terus Menjaga Momentum

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dibatasi selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, WP Badan mendapat tenggat waktu hingga 30 April 2026.

Momentum kepatuhan pajak ini dinilai akan memperpanjang rentetan rapor biru penerimaan negara di awal tahun. Sebelumnya, Kementerian Keuangan merilis data yang menunjukkan bahwa realisasi pajak neto pada periode Januari hingga Februari 2026 mampu tumbuh impresif sebesar 30,4%, dengan total kas terkumpul mencapai Rp245,1 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Perkirakan Ada 143 Juta Orang yang Mudik Tahun Ini

PPN dan PPnBM Jadi Tulang Punggung

Kinerja Konsumsi: Pesatnya pertumbuhan penerimaan hingga Februari 2026 tidak lepas dari tingginya setoran PPN dan PPnBM yang meroket tajam.

Daya beli masyarakat yang tangguh tecermin jelas pada capaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua instrumen pajak konsumsi ini membukukan realisasi hingga Rp85,9 triliun, melonjak tajam sebesar 97,4% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Tak hanya dari sektor konsumsi, kontribusi penerimaan lain juga mencatat kenaikan positif. Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 4,4% dengan nilai Rp23,7 triliun, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mengumpulkan Rp29 triliun atau naik 3,4%. Di samping itu, PPh Final, Pasal 22, dan Pasal 26 berkontribusi sebesar Rp52,2 triliun (naik 4,4%), disusul oleh pos pajak lainnya yang mencatatkan pertumbuhan signifikan 24,25% dengan total realisasi Rp54,4 triliun.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version