website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

SPPG Kena Suspend, BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari Tak Dibayar

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
SPPG Kena Suspend, BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari Tak Dibayar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara atau berstatus suspend tidak berhak menerima insentif harian senilai Rp6 juta.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN Ranto menjelaskan penghentian penyaluran insentif dilakukan sampai SPPG terkait dinyatakan kembali layak beroperasi. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan.”

— Ranto, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN

Ranto menambahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data SPPG sebelum dana insentif disalurkan. Langkah ini dinilai penting agar pembayaran hanya diberikan kepada unit yang benar-benar memenuhi persyaratan operasional.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Diversifikasi Impor LPG

PPK Akan Gunakan Daftar SPPG Suspend

BGN menyebut akan menyampaikan daftar SPPG yang dikenai sanksi suspend kepada PPK. Daftar itu menjadi dasar penting bagi PPK dalam memeriksa status operasional setiap satuan layanan sebelum melakukan pembayaran insentif.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa penyaluran dana tidak dilakukan kepada SPPG yang masih memiliki persoalan serius, baik dari sisi administratif maupun kelayakan fasilitas.

Ranto mengatakan koordinasi juga akan dilakukan dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, guna memastikan kebijakan penghentian pembayaran berjalan konsisten di berbagai wilayah.

“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III.”

— Ranto

Baca Juga: Perkuat Kepatuhan Pajak Sektor Tambang, KPP Adakan Jemput Bola

Ribuan SPPG di Jawa Belum Beroperasi

BGN menjatuhkan sanksi suspend kepada SPPG yang tidak memenuhi standar operasional maupun ketentuan sarana dan prasarana. Beberapa alasan penghentian operasional antara lain ketiadaan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan belum tersedianya instalasi pengolahan limbah air (IPAL) yang sesuai standar.

Di Pulau Jawa saja, tercatat sudah ada 1.512 SPPG yang untuk sementara belum beroperasi. Jumlah tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam memastikan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah.

Kebijakan penghentian insentif ini diharapkan menjadi dorongan bagi pengelola SPPG untuk segera membenahi persyaratan administratif dan teknis, sehingga layanan dapat kembali berjalan dan dukungan anggaran dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
Sumber Terkait

  • Badan Gizi Nasional
  • Sekretariat Kabinet
  • JDIH Sekretariat Negara
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Demi Penerimaan dan Iklim Usaha, DJBC Galakkan Pengawasan Rokok Ilegal

Demi Penerimaan dan Iklim Usaha, DJBC Galakkan Pengawasan Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version