JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara atau berstatus suspend tidak berhak menerima insentif harian senilai Rp6 juta.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN Ranto menjelaskan penghentian penyaluran insentif dilakukan sampai SPPG terkait dinyatakan kembali layak beroperasi. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan.”
— Ranto, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN
Ranto menambahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data SPPG sebelum dana insentif disalurkan. Langkah ini dinilai penting agar pembayaran hanya diberikan kepada unit yang benar-benar memenuhi persyaratan operasional.
PPK Akan Gunakan Daftar SPPG Suspend
BGN menyebut akan menyampaikan daftar SPPG yang dikenai sanksi suspend kepada PPK. Daftar itu menjadi dasar penting bagi PPK dalam memeriksa status operasional setiap satuan layanan sebelum melakukan pembayaran insentif.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa penyaluran dana tidak dilakukan kepada SPPG yang masih memiliki persoalan serius, baik dari sisi administratif maupun kelayakan fasilitas.
Ranto mengatakan koordinasi juga akan dilakukan dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, guna memastikan kebijakan penghentian pembayaran berjalan konsisten di berbagai wilayah.
“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III.”
— Ranto
Ribuan SPPG di Jawa Belum Beroperasi
BGN menjatuhkan sanksi suspend kepada SPPG yang tidak memenuhi standar operasional maupun ketentuan sarana dan prasarana. Beberapa alasan penghentian operasional antara lain ketiadaan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan belum tersedianya instalasi pengolahan limbah air (IPAL) yang sesuai standar.
Di Pulau Jawa saja, tercatat sudah ada 1.512 SPPG yang untuk sementara belum beroperasi. Jumlah tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam memastikan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah.
Kebijakan penghentian insentif ini diharapkan menjadi dorongan bagi pengelola SPPG untuk segera membenahi persyaratan administratif dan teknis, sehingga layanan dapat kembali berjalan dan dukungan anggaran dapat disalurkan secara tepat sasaran.















