JAKARTA – Wajib pajak kini dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui fitur Coretax Form yang tersedia pada sistem Coretax DJP. Dalam proses pengisian, sebagian data akan terisi otomatis (prefill) berdasarkan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Data prefill tersebut umumnya mencakup identitas wajib pajak serta bukti potong dari pemberi kerja. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian, wajib pajak tetap memiliki ruang untuk melakukan pembaruan sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Beberapa data prefill masih dapat diperbarui oleh wajib pajak, sementara data lainnya perlu diperbaiki terlebih dahulu pada sumber datanya, misalnya pada identitas WP dan daftar keluarga.”
— Yoyon Hardhianto
Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Yoyon Hardhianto, menjelaskan bahwa pembaruan data tertentu harus dilakukan terlebih dahulu pada sistem sumber sebelum muncul dalam formulir SPT Tahunan.
Siapa yang Bisa Gunakan Coretax Form?
Coretax Form merupakan formulir berformat PDF yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan secara elektronik. Fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria tersebut meliputi:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Untuk mengaksesnya, wajib pajak dapat mengeklik menu Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pengisian formulir memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader versi RC 20 atau versi yang lebih baru.
Perhatikan Jeda Sinkronisasi Data
Penyuluh juga mengingatkan adanya jeda sinkronisasi data antara portal Coretax dan formulir SPT Tahunan. Misalnya, jika pemberi kerja baru menerbitkan bukti potong pada hari tertentu, data tersebut biasanya baru akan muncul dalam Coretax Form pada hari berikutnya.
Hal serupa berlaku untuk bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah SPT Tahunan berhasil disampaikan.
Tips Pelaporan: Pastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap dan data telah tersinkronisasi sebelum mengirimkan SPT Tahunan.
Pada periode SPT Tahunan 2025, Kanwil DJP Jakarta Khusus terus menggencarkan asistensi dan edukasi pelaporan melalui Coretax. Pendampingan diberikan mulai dari tahap persiapan dokumen hingga penyampaian SPT secara elektronik.
Melalui edukasi tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.















