JAKARTA – Tindakan tegas kembali diambil aparat penegak hukum terhadap pengemplang pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial KH alias HK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
KH, yang menjabat sebagai direktur di PT HMR, diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Modusnya terbilang klasik namun merugikan negara secara signifikan: perusahaan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
“Penegakan hukum perpajakan tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antara DJP, kepolisian, dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum.”
— Selamat Muda, Kabid P2IP Kanwil DJP Jakarta Khusus
Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan
Selamat Muda menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini—atau yang dikenal dengan istilah P-22—dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Langkah ini menandai peralihan tanggung jawab dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk segera diproses ke tahap penuntutan di meja hijau.
Kasus ini menjadi bukti nyata soliditas antara DJP sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polri, dan Kejaksaan Agung dalam mengamankan penerimaan negara. Penegakan hukum pidana (ultimum remedium) ditempuh sebagai langkah terakhir ketika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan.
Ancaman Penjara dan Denda Berlipat
Atas perbuatannya, KH alias HK dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Konsekuensi hukum yang menanti tidak main-main. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Tak hanya hukuman badan, tersangka juga diwajibkan membayar denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan. Sanksi berat ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lain agar tidak coba-coba memanipulasi kewajiban perpajakan.
Pesan Tegas DJP: Pelanggaran di bidang perpajakan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh.
Selamat Muda menegaskan bahwa DJP selalu mengedepankan pendekatan berimbang antara edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum. Namun, bagi mereka yang secara sengaja menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.














