website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 15 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tindakan tegas kembali diambil aparat penegak hukum terhadap pengemplang pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial KH alias HK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

KH, yang menjabat sebagai direktur di PT HMR, diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Modusnya terbilang klasik namun merugikan negara secara signifikan: perusahaan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

“Penegakan hukum perpajakan tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antara DJP, kepolisian, dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum.”

— Selamat Muda, Kabid P2IP Kanwil DJP Jakarta Khusus

Baca Juga: Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan

Selamat Muda menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini—atau yang dikenal dengan istilah P-22—dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Langkah ini menandai peralihan tanggung jawab dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk segera diproses ke tahap penuntutan di meja hijau.

Kasus ini menjadi bukti nyata soliditas antara DJP sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polri, dan Kejaksaan Agung dalam mengamankan penerimaan negara. Penegakan hukum pidana (ultimum remedium) ditempuh sebagai langkah terakhir ketika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Ancaman Penjara dan Denda Berlipat

Atas perbuatannya, KH alias HK dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Konsekuensi hukum yang menanti tidak main-main. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Tak hanya hukuman badan, tersangka juga diwajibkan membayar denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan. Sanksi berat ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lain agar tidak coba-coba memanipulasi kewajiban perpajakan.

Pesan Tegas DJP: Pelanggaran di bidang perpajakan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh.

Selamat Muda menegaskan bahwa DJP selalu mengedepankan pendekatan berimbang antara edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum. Namun, bagi mereka yang secara sengaja menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kejaksaan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

February 15, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

February 15, 2026
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

February 15, 2026
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

February 15, 2026

Recent News

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

February 15, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

February 15, 2026
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

February 15, 2026
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

February 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version