website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 30 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam merealisasikan target penerimaan negara tahun ini, terutama di tengah ambisi mengerek rasio perpajakan (*tax ratio*) ke level 12%. Kendati demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung memastikan bahwa strategi “berburu” pajak tahun ini tidak akan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.

Juda menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan tarif pajak yang ada. Alih-alih menaikkan pungutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meracik tiga strategi utama untuk mengamankan kas negara. Strategi pertama berfokus pada optimalisasi teknologi melalui implementasi *Core Tax Administration System* (Coretax) serta penguatan pertukaran data antar-kementerian dan lembaga.

“Yang pertama tentu saja mendorong kepatuhan, beberapa inisiatif yang sudah dilakukan termasuk dengan coretax dan beberapa digitalisasi yang untuk memastikan bahwa kepatuhan itu akan bisa meningkat.”

— Juda Agung, Wakil Menteri Keuangan

Baca Juga: Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Siap Guyur Bansos Pangan

Strategi kedua, pemerintah akan bergerak agresif untuk menambal kebocoran penerimaan negara. Langkah ini menjadi fokus jangka pendek yang krusial untuk memastikan tidak ada potensi pendapatan yang hilang di tengah jalan, baik dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Perangi Praktik Underinvoicing

Strategi ketiga—dan yang paling disorot—adalah upaya memerangi praktik *underinvoicing* atau pengecilan nilai faktur. Juda mengakui bahwa selama ini praktik tersebut menjadi batu sandungan besar bagi penerimaan pajak dan kepabeanan, namun belum tersentuh secara maksimal.

“Ini yang selama ini mungkin belum terlalu disentuh, yaitu mengenai *underinvoicing*… Kami akan intensifkan upaya-upaya untuk menekan adanya *underinvoicing*, baik di ekspor maupun di impor,” tegasnya pada Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Pemerintah juga tetap menyeimbangkan fungsi *budgetair* (penerimaan) dan *regulerend* (mengatur) pajak. Di satu sisi mengejar target, di sisi lain pemerintah tetap menggelontorkan insentif untuk menjaga daya beli, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk tiket pesawat jelang Lebaran.

Tugas berat memang menanti di depan mata. Pasalnya, realisasi *tax ratio* tahun 2025 tercatat turun ke level 9,31% PDB, terkoreksi dari tahun sebelumnya yang mencapai 10,08%. Kontraksi penerimaan pajak tahun lalu sebesar 0,72% menjadi alarm bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras.

Target Ambisius: Untuk tahun 2026, penerimaan pajak ditargetkan melesat 22,95% menjadi Rp2.357,7 triliun demi mencapai tax ratio 12% PDB.

Baca Juga: Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Ratusan Relawan Pajak Siap Dampingi WP Lapor SPT Tahunan Via Coretax

Ratusan Relawan Pajak Siap Dampingi WP Lapor SPT Tahunan Via Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Recent News

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version