JAKARTA – Menjelang musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis saat mengakses sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masalah yang paling sering muncul adalah kegagalan mengunduh Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21 alias Formulir 1721-A1, meski pemberi kerja menyatakan dokumen tersebut sudah diterbitkan.
Merespons keluhan tersebut, Contact Center DJP (Kring Pajak) memberikan solusi teknis. Langkah pertama yang harus dipastikan adalah validitas data identitas yang diinput oleh perusahaan atau pemberi kerja ke dalam sistem.
“Pastikan NIK/NPWP yang diinputkan oleh perusahaan sudah sesuai. Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong A1 pada menu Portal Saya dan klik Dokumen Saya.”
— Kring Pajak, via Media Sosial X
Baca Juga: Dibiayai Uang Pajak, Wamendagri Desak Pemda “All Out” Dukung Program MBG dan Koperasi Merah Putih
Namun, jika data NIK/NPWP sudah dipastikan benar tetapi dokumen belum muncul, Kring Pajak menyarankan langkah “penyegaran” manual pada antarmuka Coretax. Pada menu Dokumen Saya, wajib pajak diminta untuk menekan ikon Refresh yang terletak di sisi kiri layar.
Setelah proses refresh selesai, wajib pajak dapat menggunakan fitur filter pada kolom “Judul/Jenis Dokumen”. Cari opsi Bukti Potong PPh 21 A1 (BPA1), lalu klik tombol unduh untuk menyimpan dokumen tersebut sebagai syarat pelaporan SPT.
Payung Hukum Penerbitan Bukti Potong
Ketentuan teknis mengenai Formulir A1 ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Beleid ini mengatur tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formulir BPA1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan berkala. Dokumen ini memuat rincian penghitungan pajak terutang atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Tenggat Waktu: Pemotong pajak wajib menyerahkan Formulir BPA1 kepada pegawai paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.
Dalam konteks ini, “masa pajak terakhir” merujuk pada masa Desember, atau masa di mana pegawai berhenti bekerja, maupun masa saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun. Kepatuhan pemberi kerja dalam menerbitkan formulir ini sangat krusial agar wajib pajak orang pribadi dapat menunaikan kewajiban pelaporannya tepat waktu.















