website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 7 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai yang bekerja pada sektor pariwisata. Menariknya, cakupan sektor ini tidak hanya terbatas pada usaha pariwisata konvensional, tetapi juga mencakup bisnis yang menjalankan kegiatan olahraga tradisional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, pemerintah mengklasifikasikan pemberi kerja yang menjalankan usaha atau aktivitas olahraga tradisional sebagai pihak yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

“Kelompok ini mencakup semua usaha pengurusan, penyelenggaraan, serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya baik secara perseorangan atau kelompok.”

— Lampiran A PMK 105/2025

Baca Juga: Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif

Masuk KLU 93195, Ini Contoh Olahraga Tradisional

PMK 105/2025 menjelaskan bahwa pemberi kerja di sektor olahraga tradisional adalah pelaku usaha dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 93195. Kategori ini mencakup berbagai aktivitas olahraga tradisional yang telah menjadi bagian dari warisan budaya nasional.

Beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam KLU 93195 antara lain pencak silat, lompat batu dari Nias, pasola dari Sumba, debus, hingga silek Minangkabau. Usaha-usaha tersebut dinilai tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam pelestarian budaya.

Baca Juga: Di Tengah Stagnasi, Konsumsi Rumah Tangga Masih Jadi Mesin Ekonomi

Syarat Pemberi Kerja dan Pegawai Penerima Insentif

Secara umum, PMK 105/2025 mengatur bahwa seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai tertentu sepanjang tahun pajak 2026 dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Namun, pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi dua syarat utama.

Pertama, pemberi kerja harus menjalankan kegiatan usaha di bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata. Kedua, pemberi kerja wajib memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 105/2025, termasuk KLU 93195 untuk aktivitas olahraga tradisional.

Sementara itu, pegawai tertentu yang berhak atas insentif ini terdiri atas pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tersebut.

Meski mendapatkan insentif, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban administrasi. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap masa pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.

“Tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (7) PMK 105/2025.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Recent News

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version