JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti ketimpangan perlakuan pajak di sektor pelayaran yang dinilai merugikan pelaku usaha dalam negeri. Ia mendesak adanya perbaikan segera pada regulasi izin berlayar agar tercipta keadilan (equal treatment) antara kapal berbendera Indonesia dan kapal asing.
Dalam Sidang Satgas Debottlenecking, Purbaya menegaskan bahwa Indonesia harus menerapkan standar ketat seperti yang diberlakukan negara lain terhadap kapal Indonesia. Salah satu usulan konkretnya adalah menjadikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai syarat mutlak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Nanti dicatat ya, kita akan lakukan equal treatment ke kapal kita dan kapal asing yang di sini… Ada bukti apa, baru bisa berlayar. Kalau kapal asing tidak bisa produce bukti-bukti, langsung kenakan pajak.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI
Ultimatum untuk Kemenhub: Bereskan atau Anggaran Dipotong
Purbaya tidak main-main dalam instruksinya. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator teknis pelayaran untuk segera merevisi aturan agar kapal asing diwajibkan menunjukkan bukti setor pajak sebelum diizinkan keluar dari pelabuhan Indonesia.
Menkeu memberikan tenggat waktu yang ketat. Jika dalam tiga bulan masalah perizinan dan pajak kapal asing ini tidak kunjung selesai, ia mengancam akan memangkas anggaran Kemenhub. “Kalau enggak boleh (diterapkan), Anda [Kemenhub] saya potong lho anggarannya,” tegasnya.
Gap Setoran Pajak yang Menganga
Desakan ini bukan tanpa dasar. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kesenjangan penerimaan yang mencolok. Setoran pajak dari pelayaran domestik tercatat mencapai Rp24 triliun. Sebaliknya, pelayaran asing hanya menyumbang Rp600 miliar, padahal potensi penerimaannya ditaksir bisa menyentuh Rp19 triliun.
Kesenjangan ini mengindikasikan minimnya kontribusi kapal asing, yang sebagian disinyalir memanfaatkan celah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Oleh karena itu, prosedur administrasi harus diperketat untuk menutup celah kebocoran tersebut.
Tenggat Waktu: Menkeu meminta aturan main yang jelas disosialisasikan kepada perusahaan asing dalam waktu satu minggu.
Merespons Keluhan Pengusaha Lokal
Instruksi keras Menkeu ini bermula dari aduan Indonesian National Shipowners Association (INSA). Para pengusaha pelayaran nasional merasa dirugikan oleh regulasi yang dianggap lebih longgar terhadap kapal asing. Saat ini, lalu lintas kapal asing diatur melalui dua skema perizinan (PKKA dan izin Kemenhub), namun aspek kepatuhan pajaknya dinilai belum terintegrasi secara optimal dalam prosedur izin berlayar.
Dengan revisi regulasi yang mengikat SSP sebagai syarat berlayar, pemerintah berharap iklim kompetisi menjadi lebih sehat sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor maritim.













