BEIJING – Pemerintah China kembali memberikan sinyal positif bagi investor global dengan memperpanjang periode insentif pajak di pasar modal. Kementerian Keuangan China secara resmi mengumumkan perpanjangan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bunga obligasi yang diperoleh lembaga luar negeri.
Kebijakan strategis ini diputuskan untuk berlaku efektif selama dua tahun ke depan, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Langkah ini dinilai sebagai upaya Beijing untuk menjaga daya tarik pasar obligasi domestik mereka di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.
“Pengecualian PPh badan tidak berlaku untuk bunga obligasi yang diterima oleh lembaga atau badan usaha di China, bila badan atau lembaga tersebut dibentuk oleh lembaga asing yang mempunyai hubungan langsung dengan lembaga atau badan usaha luar negeri yang mendirikannya.”
— Pernyataan Kementerian Keuangan China
Rekam Jejak Insentif Sejak 2018
Insentif pajak ini bukanlah hal baru dalam lanskap kebijakan fiskal China. Beijing pertama kali memperkenalkan pembebasan pajak ini pada 2018 dengan durasi awal tiga tahun hingga 2021. Melihat respons positif pasar, pemerintah kemudian memperpanjang fasilitas ini selama empat tahun hingga akhir 2025.
Kini, dengan perpanjangan terbaru hingga 2027, China menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi arus modal masuk (capital inflow). Selain PPh Badan, Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi bahwa insentif pembebasan PPN berlaku untuk obligasi pemerintah, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Catatan Penting: Kebijakan insentif pembebasan pajak untuk bunga obligasi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan domestik China telah berakhir pada 6 Agustus 2025.
Meskipun demikian, terdapat batasan yang jelas dalam regulasi ini. Kemenkeu China menetapkan kriteria ketat agar insentif tepat sasaran kepada investor institusi asing murni, dan bukan entitas yang memiliki permanent establishment atau hubungan efektif dengan badan usaha di dalam negeri.













