website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Skandal Pajak Cha Eunwoo: Diduga Gelapkan Rp229 Miliar Lewat Perusahaan Ibu

Johannes Albert by Johannes Albert
January 23, 2026
in Internasional
0 0
0
Skandal Pajak Cha Eunwoo: Diduga Gelapkan Rp229 Miliar Lewat Perusahaan Ibu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Kabar mengejutkan datang dari industri hiburan Korea Selatan. Aktor sekaligus penyanyi papan atas, Cha Eunwoo, tengah menjadi sorotan tajam otoritas fiskal setempat. Bintang drama True Beauty ini diduga melakukan praktik penghindaran pajak dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari 20 miliar won atau setara Rp229 miliar.

Tudingan ini bukan tanpa dasar. Hasil penelitian otoritas pajak menemukan indikasi bahwa Cha menggunakan sebuah perusahaan yang dikelola oleh ibunya sebagai “kendaraan” untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan (PPh) pribadinya. Otoritas menilai perusahaan tersebut tidak memiliki substansi bisnis alias fiktif, meski secara administratif terikat kontrak dengan agensi untuk mendukung aktivitas sang artis.

Baca Juga: Lawan Capital Outflow, Korsel Tawarkan Diskon Pajak Capital Gain Hingga 100%

Merespons tuduhan serius tersebut, Fantagio selaku agensi yang menaungi Cha Eunwoo langsung pasang badan. Dalam pernyataan resminya, agensi membantah adanya niat jahat untuk menggelapkan pajak. Mereka berdalih bahwa inti permasalahan terletak pada perbedaan interpretasi hukum mengenai status perusahaan milik ibu Cha tersebut.

“Kami berencana untuk secara aktif menjelaskan masalah yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum melalui prosedur yang tepat. Aktor dan perwakilan otoritas pajak akan bekerja sama dengan tulus.”

— Pernyataan Resmi Fantagio

Perusahaan ‘Cangkang’ atau Entitas Sah?

Poin krusial dalam sengketa ini adalah validitas perusahaan sang ibu. Otoritas pajak menganggap entitas tersebut gagal memberikan layanan nyata yang sepadan dengan kontrak yang ditandatangani. Modus ini kerap digunakan untuk mengalihkan pendapatan pribadi (yang bertarif pajak tinggi) menjadi pendapatan korporasi (yang bertarif lebih rendah).

Namun, Fantagio bersikeras bahwa pertanyaan apakah perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai entitas kena pajak yang substansial adalah ranah perdebatan hukum, bukan kriminalitas. Agensi berjanji akan memfasilitasi komunikasi transparan antara Cha Eunwoo dan petugas pajak untuk meluruskan hal ini.

Baca Juga: Bukan Naikkan Tarif, Skotlandia Pilih Kerek Batas PTKP Demi Lindungi Rakyat Kecil

Janji Sang Aktor: Cha Eunwoo telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban pajaknya dan membayar kekurangan jika terbukti ada kesalahan administrasi.

Sumber Terkait:

  • National Tax Service (NTS) South Korea
  • The Chosun Ilbo
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya!

Panduan Praktis: Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version