website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Target Penerimaan Kepabeanan 2026 Rp92,46 Triliun, Ini Rinciannya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 23, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 112/2025 Terbit, Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan target penerimaan kepabeanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, penerimaan kepabeanan atau pajak perdagangan internasional pada 2026 ditargetkan mencapai Rp92,46 triliun. Target ini meningkat 17,63% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp78,6 triliun.

“Pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp92,46 triliun,” tulis pemerintah dalam Lampiran I Perpres 118/2025, dikutip Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: DJP Dapat Anggaran Rp6,29 Triliun, Rp812 Miliar untuk Awasi WP

Perlu diketahui, penerimaan pajak perdagangan internasional bersumber dari dua komponen utama, yakni bea masuk atas kegiatan impor dan bea keluar atas kegiatan ekspor.

Secara rinci, target penerimaan bea masuk pada 2026 ditetapkan sebesar Rp49,90 triliun. Sementara itu, penerimaan bea keluar ditargetkan mencapai Rp42,56 triliun.

Jika dibandingkan dengan kinerja tahun 2025, target penerimaan bea masuk justru dirancang sedikit lebih rendah, yakni turun 0,6% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp50,20 triliun. Sebaliknya, target penerimaan bea keluar mengalami lonjakan signifikan, meningkat 49,85% dari realisasi 2025 yang tercatat sebesar Rp28,4 triliun.

Baca Juga: Akhiri Tumpang Tindih Aturan, RUU Jabatan Hakim Disiapkan

Apabila digabungkan dengan target penerimaan cukai yang dipatok sebesar Rp243,53 triliun, maka total target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 mencapai Rp366 triliun. Pemungutan penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan optimisme bahwa target penerimaan tersebut dapat dicapai.

Ia menjelaskan bahwa perancangan target penerimaan 2026 telah memperhitungkan pengenaan dua jenis pungutan baru, yakni bea keluar atas ekspor komoditas emas dan bea keluar atas ekspor batu bara.

“Untuk tahun 2026, kami diamanatkan mencapai target penerimaan sebesar Rp336 triliun, yang di dalamnya telah memperhitungkan pengenaan bea keluar atas komoditas emas dan bea keluar atas batu bara,” ujar Nirwala.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Moncer, Pendapatan Kalsel 2025 Tembus Rp5,18 Triliun

Pajak Moncer, Pendapatan Kalsel 2025 Tembus Rp5,18 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version