JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengoptimalkan pendekatan cooperative compliance guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kinerja penerimaan pada tahun 2026. Strategi ini menjadi salah satu sorotan utama pemberitaan nasional pada Kamis (22/1/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai pendekatan cooperative compliance dapat menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak, membuat beban pemeriksaan lebih proporsional, menekan angka sengketa, serta meningkatkan kepastian penerimaan pajak.
“Melalui penerapan cooperative compliance, kami berharap kepastian penerimaan dan kepastian perlakuan pajak meningkat, sementara biaya kepatuhan dan sengketa dapat ditekan,” ujar Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa selama ini DJP masih banyak mengandalkan pendekatan enforcement untuk membangun kepatuhan. Namun, pendekatan tersebut cenderung bersifat reaktif dan berpotensi memicu sengketa pajak.
Akibatnya, beban biaya kepatuhan meningkat dan jumlah sengketa pajak turut bertambah. Untuk itu, DJP berupaya mengubah pola hubungan dengan wajib pajak melalui cooperative compliance yang lebih kolaboratif.
Dalam skema ini, khususnya bagi wajib pajak korporasi besar dengan risiko penerimaan tinggi, wajib pajak akan diposisikan sebagai mitra DJP dalam mengelola kepatuhan. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi dipandang sebagai pihak yang berseberangan dengan otoritas pajak.
Lebih lanjut, DJP berharap wajib pajak bersedia berbagi informasi secara lebih dini dan transparan melalui dialog yang dilakukan secara real time sepanjang tahun. Dengan pendekatan ini, potensi perbedaan penafsiran dapat diselesaikan lebih awal, bahkan sebelum penyampaian SPT.
“Kami ingin dialog risiko dilakukan sejak awal dan ada transparansi atas isu-isu material. Dengan begitu, perbedaan tafsir dapat diselesaikan sebelum masuk ke tahap pelaporan SPT,” tutur Bimo.
Kendati mengedepankan pendekatan kooperatif, Bimo menegaskan DJP tetap akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif atau melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga memaparkan empat strategi utama DJP untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Target ini meningkat 22,95 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya dan tumbuh 7,69 persen dari target 2025.
Keempat strategi tersebut meliputi penguatan pengawasan pembayaran masa dengan memanfaatkan data berkualitas dan fokus pada perubahan perilaku wajib pajak; optimalisasi pengawasan kepatuhan material berdasarkan prioritas fungsi; perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan dukungan coretax dan integrasi data; serta pemanfaatan teknologi, kerja sama, dan basis data komersial untuk memperkaya data internal dan eksternal.
Selain isu cooperative compliance, DJP juga menyoroti melemahnya kemampuan membayar atau ability to pay wajib pajak sepanjang 2025. Kondisi tersebut mendorong DJP memberikan fleksibilitas berupa pengangsuran pembayaran pokok pajak maupun sanksi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Perpres 118/2025 juga memerinci target penerimaan pajak 2026, termasuk kenaikan signifikan pada PPh Badan dan PPN. Target PPh Badan ditetapkan sebesar Rp434,42 triliun, sedangkan PPN dan PPnBM mencapai Rp995,27 triliun.
Selain itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak lainnya sebesar Rp126,93 triliun atau tumbuh 62,93 persen, seiring dengan optimalisasi fitur deposit pajak dalam sistem coretax.














