website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bingung Soal Koma? Ini Aturan Resmi Pembulatan Angka di Bukti Potong PPh 21

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketepatan pengisian angka dalam dokumen perpajakan adalah hal krusial. Merespons kebingungan masyarakat mengenai digit desimal, Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan tata cara pembulatan nilai rupiah dalam Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berdasarkan ketentuan terbaru, jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan nominal PPh yang tercantum dalam bukti potong wajib diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh. Hal ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan meminimalisir kesalahan penghitungan akibat selisih sen.

“Pembulatan dalam rupiah penuh yang dimaksud, yaitu dengan membulatkan nilai desimal lebih dari 0,50 ke atas, dan jika kurang dari atau sama dengan 0,50 dibulatkan ke bawah.”

— Kring Pajak, Layanan Informasi DJP

Baca Juga: Pengisian ‘Nilai Saat Ini’ pada Lampiran SPT Harta Mengacu ke Ketentuan Apa?

Simulasi Penghitungan dan Dasar Hukum

Penegasan ini merujuk pada Pasal 129 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Otoritas pajak memberikan simulasi sederhana untuk memudahkan pemahaman wajib pajak. Misalnya, jika DPP tercantum senilai Rp729.999,90, angka desimal 0,90 (lebih dari 0,50) membuat nominal tersebut dibulatkan ke atas menjadi Rp730.000.

Namun, aturan ini tidak berlaku jika angka nominal sudah bulat alias tidak memiliki desimal. “Untuk pertanyaan wajib pajak yang mencontohkan DPP senilai Rp700.300, maka seharusnya DPP-nya tetap Rp700.300 karena tidak memiliki nilai desimal,” jelas Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.

Baca Juga: Bukan Naikkan Tarif, Skotlandia Pilih Kerek Batas PTKP Demi Lindungi Rakyat Kecil

Berlaku Juga untuk PPN dan Pengecualian Dolar AS

Penting untuk dicatat, mekanisme pembulatan rupiah penuh ini tidak hanya terbatas pada PPh 21. Ketentuan serupa juga diterapkan untuk jumlah DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam:

  • Faktur Pajak;
  • Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
  • SPT Masa PPN.

Kendati demikian, terdapat pengecualian khusus bagi Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), pengisian dilakukan dengan pembulatan hingga 2 digit nilai desimal.

Aturan Kurs Dolar AS: Jika angka ketiga di belakang koma kurang dari 0,005 dibulatkan ke bawah. Jika sama dengan atau lebih dari 0,005 dibulatkan ke atas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Database Peraturan Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version