website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Resmi 2026, Ghana Naikkan Threshold PKP & Pangkas Tarif PPN

Johannes Albert by Johannes Albert
January 10, 2026
in Internasional
0 0
0
Resmi 2026, Ghana Naikkan Threshold PKP & Pangkas Tarif PPN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACCRA – Kabar gembira menyapa para pelaku usaha di Ghana pada awal tahun ini. Pemerintah setempat secara resmi memberlakukan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) terbaru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Beleid anyar ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam meringankan beban administrasi bagi pelaku usaha kecil.

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi tersebut adalah kenaikan ambang batas omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah menaikkan batas omzet (threshold) dari sebelumnya GHS200.000 (sekitar Rp297 juta) menjadi GHS750.000 atau setara Rp1,11 miliar.

Langkah strategis ini diambil guna mengurangi beban kepatuhan pajak yang selama ini membelenggu pengusaha berskala kecil, sekaligus memberikan ruang napas agar mereka dapat berkembang lebih pesat.

Baca Juga: Kejar Target 2026, DJP Perkuat Coretax hingga Akses Data Lintas Lembaga

Namun, perlu dicatat bahwa pelonggaran ambang batas ini memiliki kriteria khusus. Plt. Kepala Departemen Strategi dan Penelitian Otoritas Pajak Ghana, Dominic Naab, menegaskan bahwa kenaikan threshold tersebut hanya berlaku untuk transaksi barang, bukan jasa.

“Ambang batas GHS750.000 hanya berlaku untuk transaksi barang. Pada transaksi jasa, tidak ada ambang batas. Jadi, jika Anda menyediakan jasa, ambang batas tersebut tidak berlaku.”

— Dominic Naab, Plt. Kepala Departemen Strategi & Penelitian Otoritas Pajak

Dominic menambahkan, bagi pengusaha yang omzet usahanya telah menembus angka GHS750.000, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri agar ditetapkan sebagai pemungut PPN. Otoritas pajak berjanji akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan baru ini.

Selain itu, terdapat masa transisi yang harus diperhatikan. Bagi pengusaha yang omzet tahunannya berada di bawah ambang batas baru, kewajiban memungut PPN tidak serta-merta gugur. Mereka tetap harus memungut pajak sampai status PKP mereka dicabut secara resmi oleh otoritas.

Baca Juga: Awas Terhambat! Dirjen Pajak Ungkap Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tak Kunjung Aktivasi Coretax

“Jika otoritas belum mencabut pendaftaran Anda dari sistem, maka Anda masih terdaftar sebagai wajib pajak PPN,” tegas Dominic mengingatkan para pengusaha agar tidak gegabah menghentikan pemungutan pajak sebelum ada konfirmasi administratif.

Modernisasi dan Penurunan Tarif

Pemerintah Ghana tidak main-main dalam agenda reformasi perpajakannya. Pengesahan UU PPN ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memodernisasi sistem perpajakan negara tersebut, sekaligus menyelaraskannya dengan praktik terbaik internasional (best practices).

Melalui reformasi ini, pemerintah membidik empat sasaran utama: meningkatkan mobilisasi pendapatan negara, menyederhanakan prosedur kepatuhan yang berbelit, meningkatkan efisiensi administrasi, serta menciptakan iklim perpajakan yang lebih berkeadilan.

Tarif Lebih Rendah: Kabar baik lainnya, UU ini juga memangkas tarif efektif PPN dari 21,9% menjadi 20%.

Penurunan tarif ini diharapkan dapat menstimulasi aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi global.


Sumber Terkait:

  • Ghana Revenue Authority (GRA)
  • Ministry of Finance Ghana
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Usai Perang Saudara, Suriah Rombak Total Sistem Pajak: Tarif Turun, Utang Domestik Nol

Usai Perang Saudara, Suriah Rombak Total Sistem Pajak: Tarif Turun, Utang Domestik Nol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version