SEOUL – Kabar angin segar berembus bagi pelaku usaha kecil di Negeri Ginseng. Otoritas pajak Korea Selatan resmi meluncurkan paket kebijakan suportif mulai tahun 2026 yang dirancang khusus untuk menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Tidak tanggung-tanggung, jika usaha mengalami kelesuan, pemerintah setempat menawarkan kelonggaran batas waktu pembayaran pajak, penangguhan pemeriksaan (audit), hingga percepatan pencairan restitusi pajak hingga 12 hari lebih cepat dari jadwal normal.
“Ini untuk usaha dengan penurunan penjualan 30% atau pendapatan di bawah KRW1 miliar [setara Rp11,58 miliar]. Targetnya adalah mencegah operasional usaha terhambat hanya karena pembayaran pajak yang jatuh tempo.”
— Keterangan Resmi Otoritas Pajak Korea Selatan
Secara teknis, relaksasi batas waktu pembayaran pajak ini akan berlaku otomatis tanpa perlu permohonan rumit. Fasilitas ini menyasar pemilik usaha di sektor manufaktur, konstruksi, grosir/eceran, makanan, akomodasi, transportasi, dan jasa yang mencatatkan penurunan penjualan lebih dari 30% pada semester I/2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Para pengusaha yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan perpanjangan waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) selama dua bulan.
Reformasi Pajak Pasar Tradisional & Restitusi Kilat
Selain kelonggaran waktu, otoritas pajak juga merevisi skema penghitungan pajak bagi pedagang pasar tradisional. Sebelumnya, banyak pedagang kecil di pasar perkotaan yang terjebak dalam klasifikasi pajak normal karena lokasi mereka berada di “zona pengecualian pajak sederhana”, meskipun omzet mereka minim.
Kini, pendekatan lokasi dihapus. Pedagang kecil dapat menggunakan skema penghitungan pajak sederhana yang lebih adil berdasarkan volume penjualan aktual, ukuran toko, dan jumlah pelanggan.
Untuk menjaga arus kas (cash flow) UMKM agar tetap likuid, otoritas juga berkomitmen mempercepat pembayaran restitusi PPN 10–12 hari lebih awal. Persyaratan jaminan untuk penundaan pembayaran pajak pun dilonggarkan; UMKM dengan penurunan penjualan kini dapat menunda pembayaran hingga KRW100 juta tanpa perlu menyertakan jaminan aset.
Bebas Audit: Pengusaha kecil dengan omzet di bawah KRW1 miliar dikecualikan dari audit reguler dan pemeriksaan material SPT Tahunan.
Kendati demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa “karpet merah” ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan perpajakan. Pemeriksaan atas indikasi penggelapan pajak akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran, dilansir dari Chosun.com, otoritas pajak akan membentuk ‘tim dukungan pajak khusus’ di setiap kantor pelayanan. Tim ini akan bertindak sebagai garda terdepan untuk mendengar dan menyelesaikan kendala perpajakan yang dialami para pelaku UMKM di lapangan.















