JAKARTA — Istilah keringanan pajak sering terdengar, tetapi tidak banyak yang memahami konsep besarnya: ketika pemerintah memilih untuk tidak memungut pajak tertentu yang sebenarnya “bisa” dipungut. Dalam literatur kebijakan fiskal, praktik ini dikenal sebagai belanja perpajakan atau tax expenditure.
Sederhananya, belanja perpajakan adalah bentuk “bantuan” yang tidak diberikan lewat uang tunai atau belanja langsung, melainkan lewat pengurangan kewajiban pajak melalui aturan tertentu. Cara ini dipakai untuk meringankan beban masyarakat, menjaga daya beli, memperkuat sektor-sektor prioritas, hingga mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Belanja perpajakan adalah “ruang napas” fiskal: negara tidak memungut sebagian penerimaan agar ekonomi tetap bergerak, daya beli terjaga, dan pelaku usaha—terutama UMKM—tetap bertahan.
Apa Itu Belanja Perpajakan?
Belanja perpajakan timbul ketika terdapat ketentuan khusus—misalnya pembebasan, keringanan, tarif preferensial, atau skema tertentu—yang berbeda dari sistem pemajakan umum. Akibatnya, penerimaan pajak yang masuk ke kas negara menjadi lebih kecil dibandingkan jika aturan khusus tersebut tidak ada.
Pemerintah merancang belanja perpajakan secara terarah untuk merespons dinamika ekonomi global dan nasional. Arah kebijakannya antara lain: menjaga daya beli, menarik investasi, meningkatkan kualitas SDM, dan mendukung UMKM, sejalan dengan kebijakan fiskal dalam dokumen RAPBN.

Tren 2021–2026: Nilainya Terus Naik
Catatan pemerintah menunjukkan belanja perpajakan mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut ringkasannya:
- 2021: sekitar Rp293 triliun
- 2024: menjadi Rp400,1 triliun
- 2025 (proyeksi): naik ke Rp530,3 triliun (+32,5%)
- 2026 (arah kebijakan RAPBN): diperkirakan Rp563,6 triliun (+6,3%)
Kenaikan ini menegaskan peran belanja perpajakan sebagai instrumen kebijakan fiskal yang semakin aktif digunakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Rincian Belanja Perpajakan 2024: PPN & PPnBM Paling Dominan
Secara terperinci, belanja perpajakan yang direalisasikan pada 2024 terdiri dari:
- PPN dan PPnBM: Rp227,8 triliun
- PPh: Rp140,7 triliun
- Bea masuk dan cukai: Rp31,3 triliun
- PBB: sekitar Rp100 miliar
- Bea meterai: sekitar Rp300 miliar
Porsi PPN & PPnBM menjadi yang paling besar, yakni sekitar 56,9% dari total belanja perpajakan. Menariknya, porsi ini banyak menyasar masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Kenapa PPN & PPnBM Besar?
- Pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok serta hasil perikanan dan kelautan (sekitar 28,1%).
- PPN tidak dipungut bagi pelaku usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun (sekitar 24,4%).
Belanja PPh: UMKM dan Dividen Jadi Sorotan
Belanja PPh berkontribusi sekitar 35,2% dari total belanja perpajakan 2024. Dua fasilitas utamanya adalah:
- PPh Final UMKM (0,5%) — menyumbang sekitar 21,1%.
- Pembebasan PPh atas dividen bagi wajib pajak dalam negeri — sekitar 14,86%.
Tanpa narasi yang jelas, insentif pajak mudah disalahpahami. Publik perlu tahu apa, untuk siapa, dan mengapa negara memilih tidak memungut pajak tertentu.
Tantangan Besar: Menarasikan “Kebaikan Fiskal”
Tantangan belanja perpajakan bukan hanya soal angka, tetapi komunikasi kebijakan. Tanpa narasi yang utuh, insentif pajak kerap dipersepsikan keliru, padahal banyak dirancang untuk menjaga konsumsi rumah tangga, memperkuat UMKM, dan menggerakkan ekonomi nasional.













