JAKARTA – Wajib pajak kini dapat mengunduh Bukti Pemotongan A1 (BPA1) secara mandiri melalui akun Coretax. Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan fitur ini memudahkan pegawai tetap maupun pensiunan dalam menyiapkan pelaporan SPT Tahunan.
Kring Pajak menjelaskan bahwa formulir BPA1 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan pensiun secara berkala. Bukti potong tersebut diterbitkan pada masa pajak terakhir oleh pemberi kerja atau pihak pemotong.
Sepanjang BPA1 telah diterbitkan oleh pemotong, wajib pajak dapat mengunduh BPA1 secara online di akun Coretax pada menu Portal Saya > Dokumen Saya, lalu klik Hasilkan Dokumen.
— Kring Pajak, Senin (5/1/2026)
Pastikan Refresh Dokumen BPA1
Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk menekan tombol Refresh pada tabel dokumen agar BPA1 yang baru masuk dapat terlihat. Setelah BPA1 tersedia, wajib pajak dapat langsung menggunakan data tersebut sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
Secara umum, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan melalui Coretax terdiri atas empat tahapan utama, yakni pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT, pengisian lampiran, dan penyampaian SPT.
Tahap Awal: Membuat Konsep SPT
Pembuatan konsep SPT merupakan tahap awal yang wajib dilakukan sebelum pengisian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat memilih modul Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik menu SPT dan memilih tombol Buat Konsep SPT pada halaman SPT Belum Disampaikan.
Pada tahap ini, wajib pajak memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, periode pelaporan SPT Tahunan Januari–Desember 2025, serta model SPT Normal. Jika berhasil, draf SPT akan muncul dan siap diisi.
Pengisian Induk SPT Berbasis Data Otomatis
Pada tahap pengisian Induk SPT, sebagian besar kolom akan terisi otomatis oleh sistem Coretax. Wajib pajak orang pribadi karyawan cukup memilih sumber penghasilan “Pekerjaan” dan metode pencatatan “Pencatatan”.
Sistem juga akan melakukan pengecekan atas bukti potong yang telah diterbitkan. Apabila BPA1 tersedia, data penghasilan dan PPh terutang akan terhitung secara otomatis.
Integrasi bukti potong dalam Coretax meminimalkan kesalahan pengisian dan mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan.
Lampiran SPT dan Penyampaian Akhir
Untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, pengisian lampiran umumnya cukup dilakukan pada Lampiran L-1 yang memuat data harta, utang, penghasilan neto, serta daftar bukti potong. Lampiran lain akan muncul secara otomatis sesuai jawaban pada Induk SPT.
Tahap akhir adalah penyampaian SPT dengan memberikan pernyataan kebenaran data, menandatangani SPT menggunakan kode otorisasi DJP, serta mengirimkan SPT melalui menu Bayar dan Lapor. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat diunduh sebagai arsip pelaporan.















