website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak kini dapat mengunduh Bukti Pemotongan A1 (BPA1) secara mandiri melalui akun Coretax. Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan fitur ini memudahkan pegawai tetap maupun pensiunan dalam menyiapkan pelaporan SPT Tahunan.

Kring Pajak menjelaskan bahwa formulir BPA1 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan pensiun secara berkala. Bukti potong tersebut diterbitkan pada masa pajak terakhir oleh pemberi kerja atau pihak pemotong.


Sepanjang BPA1 telah diterbitkan oleh pemotong, wajib pajak dapat mengunduh BPA1 secara online di akun Coretax pada menu Portal Saya > Dokumen Saya, lalu klik Hasilkan Dokumen.

— Kring Pajak, Senin (5/1/2026)

Baca Juga: Menkeu Terbitkan PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Diperkuat

Pastikan Refresh Dokumen BPA1

Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk menekan tombol Refresh pada tabel dokumen agar BPA1 yang baru masuk dapat terlihat. Setelah BPA1 tersedia, wajib pajak dapat langsung menggunakan data tersebut sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan melalui Coretax terdiri atas empat tahapan utama, yakni pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT, pengisian lampiran, dan penyampaian SPT.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tangguh di Akhir 2025, Jadi Fondasi Pertumbuhan 2026

Tahap Awal: Membuat Konsep SPT

Pembuatan konsep SPT merupakan tahap awal yang wajib dilakukan sebelum pengisian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat memilih modul Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik menu SPT dan memilih tombol Buat Konsep SPT pada halaman SPT Belum Disampaikan.

Pada tahap ini, wajib pajak memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, periode pelaporan SPT Tahunan Januari–Desember 2025, serta model SPT Normal. Jika berhasil, draf SPT akan muncul dan siap diisi.

Baca Juga: PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

Pengisian Induk SPT Berbasis Data Otomatis

Pada tahap pengisian Induk SPT, sebagian besar kolom akan terisi otomatis oleh sistem Coretax. Wajib pajak orang pribadi karyawan cukup memilih sumber penghasilan “Pekerjaan” dan metode pencatatan “Pencatatan”.

Sistem juga akan melakukan pengecekan atas bukti potong yang telah diterbitkan. Apabila BPA1 tersedia, data penghasilan dan PPh terutang akan terhitung secara otomatis.


Integrasi bukti potong dalam Coretax meminimalkan kesalahan pengisian dan mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi di 2026

Lampiran SPT dan Penyampaian Akhir

Untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, pengisian lampiran umumnya cukup dilakukan pada Lampiran L-1 yang memuat data harta, utang, penghasilan neto, serta daftar bukti potong. Lampiran lain akan muncul secara otomatis sesuai jawaban pada Induk SPT.

Tahap akhir adalah penyampaian SPT dengan memberikan pernyataan kebenaran data, menandatangani SPT menggunakan kode otorisasi DJP, serta mengirimkan SPT melalui menu Bayar dan Lapor. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat diunduh sebagai arsip pelaporan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses Data Aset Kripto

Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version