JAKARTA – Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan aset kripto dalam rangka penguatan pengawasan perpajakan. Penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor Crypto Asset Reporting Framework (CARF) kini diwajibkan melaporkan kepemilikan dan penggunaan aset kripto milik wajib pajak dalam negeri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Melalui beleid ini, PJAK pelapor CARF tidak hanya melaporkan transaksi pengguna aset kripto lintas yurisdiksi, tetapi juga transaksi dan kepemilikan aset kripto pengguna yang tidak termasuk dalam skema pertukaran informasi internasional AEOI-CARF.
Informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan memuat transaksi pengguna aset kripto orang pribadi atau entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
— Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025
Pengguna aset kripto yang dimaksud mencakup orang pribadi maupun entitas yang merupakan wajib pajak dalam negeri, sehingga ruang lingkup pelaporan menjadi jauh lebih luas.
Data Identitas hingga Riwayat Transaksi
Dalam menjalankan kewajiban tersebut, PJAK pelapor CARF harus menyusun laporan yang memuat data identitas lengkap pengguna aset kripto. Informasi yang wajib dicantumkan antara lain nama lengkap, alamat terkini di Indonesia, alamat dan negara domisili di luar Indonesia (jika ada), serta nomor identitas perpajakan berupa NIK atau NPWP 16 digit.
Bagi pengguna aset kripto orang pribadi, laporan juga harus memuat tempat dan tanggal lahir serta status pemberian self-certification. Untuk entitas, PJAK wajib mencantumkan identitas pengendali yang merupakan orang pribadi berdomisili di Indonesia.
Selain identitas pengguna, laporan juga mencakup identitas PJAK pelapor CARF serta rincian transaksi, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, transaksi pembayaran ritel, transfer aset kripto, hingga nilai aset kripto dan saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan.
Pelaporan Tahunan dan Laporan Nihil
PMK 108/2025 juga mengatur periode pelaporan aset kripto relevan. Laporan disusun berdasarkan data transaksi dan kepemilikan aset kripto selama periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya dan wajib disampaikan setiap tahun.
Laporan aset kripto relevan disampaikan setiap tahun, meskipun dalam satu tahun kalender tidak terdapat transaksi yang wajib dilaporkan.
Dalam kondisi tidak terdapat informasi aset kripto relevan selama satu tahun kalender, PJAK pelapor CARF tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP.
Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada 30 April setiap tahun.
Berlaku Mulai 2026, Laporan Perdana 2027
Sebagai informasi, CARF merupakan standar pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang mengatur kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan serta prosedur identifikasi pengguna aset kripto.
Informasi tersebut nantinya akan dipertukarkan antar yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI-CARF. Adapun aset kripto relevan yang wajib dilaporkan mencakup seluruh jenis aset kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto lain yang dinilai tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
Penyampaian informasi aset kripto relevan pertama kali akan dilaksanakan pada 2027 untuk tahun data 2026. PMK 108 Tahun 2025 sendiri telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.














