website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi 2026, Ini Kriteria Pegawai Penerima

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi 2026, Ini Kriteria Pegawai Penerima
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali menghadirkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang sektor industri dan pariwisata yang dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini melanjutkan program stimulus fiskal yang telah berjalan sejak 2024 dan kini diperpanjang untuk satu tahun penuh.

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026.

— Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu, sehingga pajak tersebut tidak dipotong dari gaji yang diterima pekerja.

Baca Juga: Mendagri Ajak Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana

Kriteria Pegawai Tetap Penerima PPh 21 DTP

Dalam Pasal 4 PMK 105/2025, pemerintah merinci kriteria pegawai tertentu yang berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Untuk kategori pegawai tetap, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi.

Pertama, pegawai harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, pegawai menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Batasan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2026 bagi pegawai yang telah bekerja sebelum 2026, atau masa pajak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.

Ketiga, pegawai tersebut tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Terima Dividen? Segera Investasikan Agar Bebas Pajak Penghasilan

Syarat Pegawai Tidak Tetap

Selain pegawai tetap, insentif PPh Pasal 21 DTP juga diberikan kepada pegawai tidak tetap tertentu dengan ketentuan yang disesuaikan dengan pola pengupahan.

Pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP. Dari sisi penghasilan, insentif diberikan apabila pegawai menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari untuk sistem harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Untuk pegawai tidak tetap dengan sistem pengupahan bulanan, batas penghasilan yang diperkenankan adalah tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Sama seperti pegawai tetap, penerima insentif ini juga tidak boleh menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Kebijakan PPh 21 DTP diharapkan mampu menjaga pendapatan bersih pekerja sekaligus memperkuat ketahanan sektor padat karya di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga: PMK 51/2025 Tegaskan 9 Pihak Pemungut PPh Pasal 22, Ini Daftarnya

Hanya Berlaku untuk Sektor Tertentu

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini tidak berlaku secara umum. Pemerintah membatasi pemberian fasilitas hanya bagi pegawai yang bekerja pada pemberi kerja tertentu.

Pemberi kerja yang dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Mengacu pada Lampiran A PMK 105/2025, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version