website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dinamisasi PPh 25 di Akhir Tahun, Kemenkeu Tegaskan Bukan Ijon Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Isu penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 kembali mengemuka menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Kebijakan yang kerap dipersepsikan sebagai praktik “ijon pajak” ini ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan media nasional pada Senin (22/12/2025).

Kementerian Keuangan menegaskan, peningkatan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah kebijakan yang menyasar wajib pajak tertentu. Penyesuaian dilakukan semata-mata berdasarkan kondisi usaha wajib pajak yang terbukti mengalami pertumbuhan signifikan pada tahun berjalan.

“Angsuran PPh Pasal 25 hanya ditingkatkan apabila usaha wajib pajak memang diketahui bertumbuh. Tidak ada target atau angka tertentu yang ditetapkan secara nasional.”

— Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Senin (22/12/2025)

Yon menjelaskan, kewenangan penyesuaian tersebut telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh dan dilaksanakan secara administratif oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga : DJP Bantah Isu Ijon Pajak, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Aturan Teknis Penyesuaian Angsuran

Secara teknis, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 120 PER-11/PJ/2025. Aturan ini membuka ruang penghitungan kembali angsuran pajak untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak.

Penghitungan ulang dapat dilakukan apabila PPh terutang pada tahun berjalan diperkirakan melebihi 125% dari PPh terutang pada tahun pajak sebelumnya. Proses ini dapat dilakukan atas inisiatif wajib pajak maupun oleh DJP.

Kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar guna memastikan penyesuaian dilakukan secara kontekstual dan berbasis data.

Baca Juga : Kejar Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Cairkan Rp13,44 Triliun

DJP: Dinamisasi untuk Kurangi Beban Kurang Bayar

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut meluruskan anggapan adanya praktik ijon pajak menjelang akhir tahun. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan DJP merupakan bentuk dinamisasi angsuran, agar setoran pajak sejalan dengan realisasi penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.

“DJP diberi kewenangan menyesuaikan angsuran ketika terdapat perubahan pola penghasilan, penghasilan tidak teratur, perubahan skala usaha, atau peningkatan bisnis wajib pajak.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Tanpa mekanisme dinamisasi, besaran angsuran PPh Pasal 25 akan semata-mata mengacu pada pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak, sehingga berpotensi menimbulkan lonjakan kurang bayar di akhir tahun.

Baca Juga : KPP Pratama Metro Edukasi Aparatur Daerah Soal Pajak Dana Hibah

Target Pajak 2026 dan Penguatan Sistem

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan mengandalkan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui coretax system untuk mencapai target penerimaan pajak 2026.

Dalam APBN 2026, target penerimaan pajak disepakati sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 7,69% dibandingkan target APBN 2025.

Baca Juga : Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 Tetap Aman

Isu Perpajakan Lain yang Mengemuka

Selain dinamisasi PPh Pasal 25, DJP juga merilis PER-23/PJ/2025 yang mengatur ulang kriteria subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN), menyesuaikan dengan UU PPh dan UU Cipta Kerja.

DJP juga memperkuat sinergi dengan Kementerian Koperasi melalui pertukaran data koperasi merah putih, serta membuka kanal pengaduan perpajakan melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Baca Juga : Pelaku Usaha Bisa Adukan Masalah Pajak ke Satgas P2SP

Di sisi lain, DJP kembali menegaskan larangan bagi seluruh pegawai pajak untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan atau parsel Natal, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.


Sumber Terkait
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version