JAKARTA – Isu penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 kembali mengemuka menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Kebijakan yang kerap dipersepsikan sebagai praktik “ijon pajak” ini ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan media nasional pada Senin (22/12/2025).
Kementerian Keuangan menegaskan, peningkatan angsuran PPh Pasal 25 bukanlah kebijakan yang menyasar wajib pajak tertentu. Penyesuaian dilakukan semata-mata berdasarkan kondisi usaha wajib pajak yang terbukti mengalami pertumbuhan signifikan pada tahun berjalan.
“Angsuran PPh Pasal 25 hanya ditingkatkan apabila usaha wajib pajak memang diketahui bertumbuh. Tidak ada target atau angka tertentu yang ditetapkan secara nasional.”
— Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Senin (22/12/2025)
Yon menjelaskan, kewenangan penyesuaian tersebut telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh dan dilaksanakan secara administratif oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Aturan Teknis Penyesuaian Angsuran
Secara teknis, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 120 PER-11/PJ/2025. Aturan ini membuka ruang penghitungan kembali angsuran pajak untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak.
Penghitungan ulang dapat dilakukan apabila PPh terutang pada tahun berjalan diperkirakan melebihi 125% dari PPh terutang pada tahun pajak sebelumnya. Proses ini dapat dilakukan atas inisiatif wajib pajak maupun oleh DJP.
Kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar guna memastikan penyesuaian dilakukan secara kontekstual dan berbasis data.
DJP: Dinamisasi untuk Kurangi Beban Kurang Bayar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut meluruskan anggapan adanya praktik ijon pajak menjelang akhir tahun. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan DJP merupakan bentuk dinamisasi angsuran, agar setoran pajak sejalan dengan realisasi penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.
“DJP diberi kewenangan menyesuaikan angsuran ketika terdapat perubahan pola penghasilan, penghasilan tidak teratur, perubahan skala usaha, atau peningkatan bisnis wajib pajak.”
— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Tanpa mekanisme dinamisasi, besaran angsuran PPh Pasal 25 akan semata-mata mengacu pada pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak, sehingga berpotensi menimbulkan lonjakan kurang bayar di akhir tahun.
Target Pajak 2026 dan Penguatan Sistem
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan mengandalkan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui coretax system untuk mencapai target penerimaan pajak 2026.
Dalam APBN 2026, target penerimaan pajak disepakati sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 7,69% dibandingkan target APBN 2025.
Isu Perpajakan Lain yang Mengemuka
Selain dinamisasi PPh Pasal 25, DJP juga merilis PER-23/PJ/2025 yang mengatur ulang kriteria subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN), menyesuaikan dengan UU PPh dan UU Cipta Kerja.
DJP juga memperkuat sinergi dengan Kementerian Koperasi melalui pertukaran data koperasi merah putih, serta membuka kanal pengaduan perpajakan melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Di sisi lain, DJP kembali menegaskan larangan bagi seluruh pegawai pajak untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan atau parsel Natal, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.















