BANYUMAS – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banyumas, Jawa Tengah, menggencarkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat atau tidak lagi dapat digunakan. Langkah ini ditempuh untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengatasi besarnya piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut.
“Tim Pembina Samsat Kabupaten Banyumas membentuk tim khusus penghapusan registrasi yang diwadahi dalam kegiatan Buser 74.”
— Kepala Seksi Pajak UPPD Samsat Banyumas, Riza Uyun Indriyani
Riza menjelaskan, kebijakan tersebut dijalankan melalui kegiatan Buser 74 sebagai upaya sistematis untuk mendata dan menghapus kendaraan yang secara fisik sudah tidak layak beroperasi, namun masih tercatat aktif secara administrasi dan menimbulkan tunggakan pajak.
Berlandaskan Regulasi Nasional dan Daerah
Menurut Riza, pelaksanaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Seluruh pelaksanaan penghapusan registrasi ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan diperkuat dengan SOP resmi.”
Selain itu, kebijakan tersebut turut didasarkan pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/172/XI Tahun 2024, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2014, serta Peraturan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024.
Pendekatan Door to Door Sejak Desember 2025
Riza menuturkan, penghapusan registrasi kendaraan bermotor telah dijalankan sejak 1 Desember 2025. Tim Samsat melakukan pendekatan secara door to door terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu lama dan terbukti mengalami kerusakan berat.
Kerusakan kendaraan dapat disebabkan oleh faktor usia, tidak tersedianya suku cadang, maupun akibat kecelakaan lalu lintas. Selain kendaraan milik masyarakat, kebijakan ini juga menyasar kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang sudah tidak layak dioperasikan.
Bebaskan Tunggakan, Data Pajak Lebih Akurat
Menurut Riza, tujuan utama penghapusan registrasi kendaraan bermotor adalah menciptakan tertib administrasi dan memastikan data kendaraan aktif di Banyumas benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dengan diterbitkannya surat keterangan penghapusan registrasi, akan diikuti dengan surat keputusan pembebasan pokok PKB dan/atau sanksi administrasi. Artinya, wajib pajak tidak lagi dibebani kewajiban membayar tunggakan PKB atas kendaraan yang sudah tidak digunakan.
“Dengan penghapusan registrasi, wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PKB sehingga data potensi pajak ke depan menjadi lebih realistis.”
— Riza Uyun Indriyani
Melalui mekanisme ini, Samsat Banyumas optimistis perhitungan potensi kendaraan bermotor dan penetapan target pajak daerah pada tahun-tahun mendatang dapat dilakukan secara lebih terukur, tepat sasaran, dan sesuai kondisi nyata.















