JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan peningkatan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak ditujukan untuk menyasar wajib pajak tertentu. Penyesuaian angsuran dilakukan semata-mata berdasarkan kondisi pertumbuhan usaha masing-masing wajib pajak.
“Angsuran PPh Pasal 25 ditingkatkan hanya apabila usaha wajib pajak memang diketahui bertumbuh. Tidak ada target angka atau sasaran tertentu.”
— Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, Kamis (18/12/2025)
Yon Arsal menjelaskan, kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25 telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penyesuaian tersebut dilakukan di tingkat kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan kondisi usaha wajib pajak yang bersangkutan.
Tujuan Dinamisasi Angsuran PPh 25
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dinamisasi atau peningkatan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan agar besaran angsuran yang dibayar wajib pajak lebih mencerminkan penghasilan aktual pada tahun berjalan.
Dengan mekanisme tersebut, DJP berupaya menekan potensi kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi wajib pajak menjelang penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Ini dimaksudkan agar angsuran pajak pada tahun berjalan sedapat mungkin mendekati pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun.”
— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
Dasar Teknis Penyesuaian Angsuran
Secara teknis, ketentuan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 120 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini memungkinkan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak dihitung kembali.
Penghitungan ulang dapat dilakukan apabila usaha wajib pajak mengalami peningkatan dan estimasi PPh terutang pada tahun berjalan melebihi 125% dari PPh terutang tahun pajak sebelumnya.
Penghitungan kembali besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan baik oleh wajib pajak sendiri maupun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar, sesuai dengan prinsip pengawasan berbasis risiko.















