CASTRIES – Pemerintah Saint Lucia menetapkan kebijakan hari bebas pajak pertambahan nilai (PPN) pada 22 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban belanja masyarakat menjelang Hari Raya Natal.
Kebijakan ini diusulkan oleh Perdana Menteri Saint Lucia Philip J. Pierre dan telah memperoleh persetujuan parlemen melalui mekanisme resolusi afirmatif. Momentum 22 Desember dipilih karena dinilai ideal untuk memenuhi kebutuhan belanja Natal masyarakat.
“Parlemen melalui resolusi afirmatif menyetujui RUU PPN untuk memasukkan barang-barang dengan tarif 0% pada 22 Desember 2025.”
— Perdana Menteri Saint Lucia Philip J. Pierre, Kamis (18/12/2025)
Hari bebas PPN ini merupakan bagian dari janji kampanye Pierre pada pemilu 2025. Setelah terpilih, pemerintahannya mengajukan rancangan perubahan ketentuan PPN untuk mengakomodasi kebijakan tersebut.
Daftar Barang yang Mendapat Pembebasan PPN
Pembebasan PPN hanya berlaku untuk barang yang transaksinya diselesaikan pada 22 Desember 2025. Adapun daftar barang yang memperoleh fasilitas tarif 0% akan ditetapkan secara resmi oleh otoritas pajak Saint Lucia.
Perdana Menteri Pierre memberikan contoh barang yang akan mendapatkan pembebasan PPN, antara lain kompor, televisi, pakaian, karpet, bahan makanan, hingga pohon Natal.
Artinya, masyarakat yang berbelanja di toko yang berpartisipasi akan menikmati potongan harga setara PPN sebesar 12,5%.
Barang dan Jasa yang Tetap Kena PPN
Pemerintah Saint Lucia menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa mendapatkan fasilitas bebas PPN. Sejumlah kategori tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
Barang yang tidak memenuhi syarat antara lain kendaraan bermotor, bensin, LPG, solar, senjata api dan amunisi, produk tembakau, minuman beralkohol, serta impor barang dan jasa tertentu yang umumnya tidak dikenai tarif 0%.
Sementara itu, jasa yang tetap dikenai PPN meliputi jasa konsultasi hukum, perjudian, kartu telepon, serta layanan internet.
Partisipasi PKP Bersifat Sukarela
Pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin ikut serta dalam program hari bebas PPN diwajibkan mendaftar kepada otoritas pajak. Namun, partisipasi dalam program ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.
Pelaksana Tugas Pengawas Otoritas Pajak Saint Lucia Felicia Ellie menjelaskan bahwa pendaftaran diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PPN sekaligus menjamin kelancaran implementasi kebijakan nasional tersebut.
Pendaftaran PKP dilakukan untuk memastikan program berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN.
— Felicia Ellie















