website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Diterjang Badai Melissa, Jamaika Siapkan Insentif Pajak Darurat bagi Warga

Johannes Albert by Johannes Albert
December 20, 2025
in Internasional
0 0
0
Diterjang Badai Melissa, Jamaika Siapkan Insentif Pajak Darurat bagi Warga
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KINGSTON – Pemerintah Jamaika bergerak cepat merespons dampak ekonomi akibat badai Melissa dengan menyiapkan insentif pajak khusus bagi masyarakat terdampak. Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) kini tengah disiapkan untuk memberi ruang pembebasan pajak atas santunan yang diterima korban bencana.

“Kabinet telah menyetujui revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memfasilitasi pembebasan pajak atas penghasilan tertentu yang diterima karyawan hingga J$200.000,”
— Menteri Keuangan Jamaika, Fayval Williams

Langkah ini diambil setelah badai Melissa berkategori 5 menghantam wilayah barat daya Jamaika pada 28 Oktober 2025. Bencana tersebut menghancurkan sejumlah tempat usaha, merusak ribuan rumah, serta memicu gelombang kehilangan pekerjaan di berbagai sektor.

Baca Juga: Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global untuk Perangi Penggelapan Pajak

Santunan Bencana Selama Ini Masih Kena Pajak

Williams menjelaskan, pascabencana, banyak perusahaan berinisiatif memberikan santunan kepada karyawan yang terdampak. Namun, kerangka hukum yang berlaku saat ini belum mengatur fasilitas pembebasan pajak atas pembayaran santunan bencana tersebut.

Akibatnya, bantuan yang sejatinya bersifat kemanusiaan justru berpotensi menimbulkan beban pajak tambahan, baik bagi karyawan penerima maupun bagi pemberi kerja.

Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Dibiayai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang pemulihan yang lebih manusiawi bagi korban bencana, tanpa tekanan fiskal tambahan di tengah situasi darurat.

Pembebasan Pajak Bersifat Terbatas dan Terawasi

Menurut Williams, revisi UU PPh akan mengatur secara ketat ruang lingkup pembebasan pajak. Pemerintah akan mewajibkan pemberi kerja melaporkan santunan bencana yang diberikan, lengkap dengan dokumentasi pendukung.

Skema ini dirancang agar pembebasan pajak bersifat sempit, terbatas, dan tepat sasaran, khususnya bagi karyawan yang kehilangan tempat tinggal atau harta benda penting secara tiba-tiba.

Baca Juga: OECD: Tarif PPh Badan Global Mengarah Stabil, Rata-rata Mentok di 21%

Berada di kawasan Karibia yang rentan terhadap bencana iklim, Jamaika menilai kebijakan fiskal adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah pun mendorong parlemen segera mengesahkan revisi UU PPh sebagai payung hukum insentif pajak bagi korban bencana di masa depan.


Sumber Terkait: Jamaica Observer – Government Moves to Grant Tax Relief to Storm Victims
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Banjir Produk e-Commerce China, Uni Eropa Tetapkan Bea Masuk €3 Mulai 2026

Banjir Produk e-Commerce China, Uni Eropa Tetapkan Bea Masuk €3 Mulai 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version