JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan seluruh harta secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Pasalnya, otoritas pajak kini memiliki beragam data pendukung yang dapat digunakan sebagai dasar benchmarking kepatuhan, terutama terhadap wajib pajak berkekayaan besar atau high wealth individual (HWI).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP telah memanggil sejumlah HWI untuk mengklarifikasi data perpajakan. Pemanggilan dilakukan karena adanya indikasi harta dan penghasilan yang tidak tercermin secara memadai dalam SPT.
“Wajib pajak mungkin merasa kami tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya tidak dimasukkan.”
— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Menurut Bimo, pengisian dan penyampaian SPT yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dapat menciptakan paradoks kebijakan fiskal. Ketika wajib pajak dengan kemampuan ekonomi besar tidak patuh, fungsi pajak sebagai instrumen pemerataan menjadi tidak optimal.
“Seharusnya kebijakan fiskal menjadi penyeimbang agar ketimpangan sosial dan penghasilan bisa diminimalisasi,” ujarnya.
HWI Dikelola di KPP Khusus
Untuk memperkuat pengawasan, DJP mengadministrasikan wajib pajak orang pribadi berkekayaan tinggi pada KPP Wajib Pajak Besar Empat di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Penetapan wajib pajak sebagai HWI dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain peredaran usaha, besaran penghasilan, jumlah pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, keterkaitan dalam grup usaha atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain dari Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyebut jumlah wajib pajak HWI yang dikelola secara khusus relatif terbatas.
“Kita punya satu kantor yang didedikasikan untuk mengelola HWI di Indonesia, tetapi jumlahnya enggak terlalu banyak, sekitar 1.000-an,” ujar Ihsan.
Isu Pajak Lain Jadi Sorotan
Selain pengawasan kepatuhan HWI, sejumlah isu perpajakan lain juga menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Di antaranya rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pelayanan aktivasi Coretax di akhir pekan, hingga kebijakan bea keluar atas emas dan batu bara.
Di sektor pertambangan, DJP juga menyoroti masih banyaknya wajib pajak batu bara yang menunggak pajak meski telah terdaftar. Salah satu tantangan utama pengawasan sektor ini adalah kompleksitas struktur biaya usaha.
“Struktur cost of goods sold harus kita akui tidak sama untuk setiap wajib pajak,” kata Ihsan.
Melalui penguatan basis data, pertukaran informasi lintas sektor, serta pengawasan berbasis risiko, DJP menegaskan akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela dan menutup celah penghindaran pajak.















