JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Imbauan ini muncul seiring meningkatnya laporan terkait modus penipuan yang menyasar wajib pajak, terutama dengan dalih membantu aktivasi akun Coretax DJP.
Melalui pengumuman resmi Nomor PENG-50/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa setiap pesan, tautan, panggilan, atau permintaan data yang mencurigakan dan mengatasnamakan DJP harus segera dikonfirmasi serta dilaporkan melalui kanal resmi.
“Jika Anda menerima pesan, panggilan, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, mohon segera laporkan melalui kanal-kanal resmi,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Rabu (10/12/2025).
Tiga kanal resmi untuk melaporkan penipuan
DJP menyediakan tiga kelompok kanal resmi agar wajib pajak dapat melaporkan dugaan penipuan secara cepat dan aman.
1. Kanal pelaporan DJP
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Kring Pajak 1500200
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Akun X: @kring_pajak
- Situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id
- Layanan live chat: https://www.pajak.go.id
baca juga: Pemerintah ungkap alasan strategis di balik penerapan bea keluar emas
2. Kanal pelaporan Kominfo
- https://aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu
- https://aduankonten.id untuk melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan
3. Kanal aparat penegak hukum
Selain itu, masyarakat dapat mengajukan laporan kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya untuk penanganan lebih lanjut.
“Pelaporan Anda sangat membantu mempercepat penindakan dan mencegah timbulnya korban lain,” tegas DJP.
Modus penipuan: dari aktivasi Coretax hingga migrasi M-Pajak
DJP mengungkapkan bahwa banyak modus penipuan terbaru memanfaatkan momentum aktivasi Coretax dan transformasi layanan pajak digital. Beberapa pola yang sering muncul antara lain:
- Mengaku petugas pajak yang menawarkan bantuan aktivasi Coretax secara online
- Menawarkan bantuan login atau pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE)
- Mengklaim sedang melakukan migrasi data ke M-Pajak lalu meminta data pribadi
- Mengirim tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu untuk kemudian mengambil alih akun
baca juga: Restitusi PPN batu bara membengkak, pemerintah siapkan bea keluar sebagai penyeimbang
DJP menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta:
- Kode one-time password (OTP)
- Kata sandi atau passphrase
- Akses ke perangkat pribadi
- Akses langsung ke akun perpajakan wajib pajak
Aktivasi Coretax hanya dilakukan melalui situs resmi:
👉 https://coretaxdjp.pajak.go.id
Sementara itu, informasi resmi mengenai aktivasi akun dapat diakses melalui:
👉 https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Peran aktif wajib pajak dalam menjaga keamanan layanan pajak digital
Di tengah transformasi digital layanan perpajakan, DJP menekankan bahwa penguatan sistem keamanan harus diimbangi dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif wajib pajak.
baca juga: Pengawasan ekspor kian ketat, negara kantongi Rp49,677 miliar dari bea keluar
“Di tengah upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan dan keamanan melalui aktivasi Coretax DJP, kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan data dan kualitas layanan perpajakan,”</strong tulis DJP dalam pengumumannya.>
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan otoritas pajak dan hanya mempercayai kanal komunikasi resmi.















