JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bea keluar untuk ekspor batu bara sebagai langkah mengimbangi ledakan restitusi PPN yang ditarik para eksportir sejak komoditas tersebut dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) melalui UU Cipta Kerja.
“Restitusi PPN batu bara mencapai Rp25 triliun per tahun. Net income negara malah negatif.” – Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan status batu bara sebagai BKP membuat pajak masukan dapat dikreditkan, sehingga restitusi meningkat drastis.
Baca Juga: OECD: Tax Ratio Rendah Bisa Hambat Pendanaan MBG dan Program Prioritas
Purbaya menilai kondisi ini seolah membuat pemerintah “menyubsidi” industri batu bara lewat restitusi. Karena itu, kebijakan bea keluar dirancang untuk mengembalikan potensi penerimaan negara yang hilang akibat pencairan restitusi tersebut.
Baca Juga: PMK 78/2025 Terbit, DJP Wajib Hitung Ulang Formasi Jabatan Fungsional
Ia menambahkan bahwa pelaku industri batu bara sebenarnya tetap mampu bersaing di pasar global bahkan sebelum mereka mendapat hak restitusi PPN. Karena itu, pemerintah yakin bea keluar tidak akan menekan daya saing ekspor.
Bea keluar rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan sebagai bagian dari strategi menutup defisit APBN 2026.
Baca Juga: Inggris Bekukan PTKP hingga 2031, Lebih Banyak Warga Masuk Pagar Pajak
Tekanan terhadap APBN semakin berat karena total restitusi pajak tercatat Rp340,52 triliun pada Januari–Oktober 2025, tumbuh 36,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya:
- Restitusi PPN: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)
- Restitusi PPh badan: Rp93,8 triliun (tumbuh 80%)
Pemerintah berharap penerapan bea keluar dapat mengurangi tekanan fiskal sekaligus menjaga stabilitas APBN.
“Bea keluar dirancang untuk menutup kehilangan penerimaan akibat restitusi PPN yang terlalu besar.”















