website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Indonesia Tunggu Aturan OECD Soal Insentif Pajak Berbasis Substansi, Ini Dampaknya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 4, 2025
in Nasional
0 0
0
Indonesia Tunggu Aturan OECD Soal Insentif Pajak Berbasis Substansi, Ini Dampaknya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Indonesia memilih menahan diri dalam merumuskan skema insentif pajak baru hingga Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merampungkan panduan mengenai substance-based tax incentive. Rumusan tersebut akan menjadi acuan penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal Indonesia dengan rezim pajak minimum global.

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rancangan kebijakan insentif pajak ke depan akan sangat memperhatikan hasil pembahasan OECD tersebut, terutama terkait perlakuan khusus atas insentif yang berbasis aktivitas ekonomi riil di suatu negara.

Baca juga: NPWP Tak Akan Nonaktif Meski WP Belum Aktivasi Coretax

Analis Pajak Internasional DJSEF, Melani Dwi Astuti, menjelaskan bahwa OECD saat ini masih memfinalisasi perlakuan terhadap insentif pajak berbasis substansi dalam kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules.

“Indonesia belum memublikasikan insentif pajak karena kita masih menunggu finalisasi terkait insentif pada akhir tahun ini. Indonesia berharap OECD segera menerbitkan panduan agar kita bisa menetapkan desain baru insentif kita,” ujar Melani.

G-7 dan AS Dorong Perlakuan Khusus Insentif Berbasis Substansi

Melani menerangkan bahwa munculnya gagasan perlakuan khusus atas substance-based tax incentive dilatarbelakangi permintaan Amerika Serikat (AS) yang kemudian disepakati oleh negara-negara G-7. Intinya, G-7 mendorong agar insentif pajak tertentu yang bersifat non-refundable dapat diperlakukan setara dengan Qualified Refundable Tax Credit (QRTC).

“AS dan G-7 meminta agar substance-based non-refundable tax credit mendapatkan perlakuan yang serupa dengan QRTC,” kata Melani.

Baca juga: Parlemen Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru Maksimum 30%

Peran QRTC dalam Rezim Pajak Minimum Global

QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak entitas memenuhi persyaratan untuk menerima kredit tersebut sesuai ketentuan di yurisdiksi yang bersangkutan.

Berbeda dengan insentif pajak selain QRTC yang diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup, QRTC justru diperlakukan sebagai penambah laba GloBE. Dengan mekanisme ini, pemanfaatan QRTC dapat menekan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa memunculkan tambahan beban pajak minimum yang signifikan.

Baca juga: Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II untuk Tarik Investor Global

Menurut Melani, substance-based tax incentive sendiri merupakan insentif pajak yang diberikan berdasarkan substansi atau aktivitas ekonomi riil di suatu negara. Substansi tersebut dapat tercermin dari jumlah pegawai, biaya gaji, aktiva tetap, hingga kegiatan produksi di dalam negeri.

“Insentif yang diberikan berdasarkan substansi-substansi ini akan mendapatkan perlakuan khusus dalam GloBE rules. Insentif ini masih didiskusikan oleh OECD,” ujar Melani.

Indonesia Siapkan Desain Insentif Pajak yang Lebih Kompetitif

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan insentif pajak baru yang memenuhi kriteria sebagai QRTC. Menurutnya, kehadiran pajak minimum global berpotensi mengurangi efektivitas bentuk insentif tradisional seperti tax holiday, terutama yang menyasar industri pionir.

“Pajak minimum global cenderung menggeser bentuk kompetisi insentif pajak korporasi dari tax holiday menjadi refundable tax credit,” ujar Bimo.

Ia menambahkan, insentif alternatif yang lebih modern dan sesuai standar internasional dibutuhkan agar Indonesia tetap menarik di mata investor global, terutama pada sektor-sektor strategis.

Baca juga: Airlangga: PPN DTP hingga 2027 Berpotensi Tekan Backlog Perumahan

Substansi Ekonomi Jadi Kunci dalam Pemberian Insentif

Dalam kerangka pajak minimum global, substansi ekonomi di suatu negara menjadi aspek penting untuk menentukan apakah insentif pajak masih dapat diakui tanpa menggerus basis pajak negara lain. Substansi ini antara lain tercermin dari:

  • Jumlah pegawai dan besaran biaya gaji
  • Nilai dan keberadaan aktiva tetap
  • Skala dan intensitas kegiatan produksi

Dengan demikian, insentif pajak yang diarahkan kepada aktivitas ekonomi riil diharapkan tetap dapat digunakan negara berkembang seperti Indonesia tanpa melanggar komitmen pajak minimum global.

Baca juga: Thailand Luncurkan Super Insentif Pajak untuk Energi Bersih

Isu Lain: Amount B, PPN PMSE, dan Reformasi SDM Aparat Pajak

Selain menunggu rumusan OECD terkait insentif berbasis substansi, pemerintah Indonesia juga tengah mempertimbangkan untuk mengadopsi ketentuan perpajakan dalam Amount B Pilar 1 yang telah disepakati oleh Inclusive Framework. Amount B telah dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai lampiran Bab IV.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menyebutkan bahwa Indonesia tengah mengkaji potensi manfaat dari adopsi ketentuan tersebut.

Baca juga: NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP

Di sisi lain, DJP juga terus memperluas penunjukan perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), dan melakukan pembenahan internal, termasuk penjatuhan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar.

“Indonesia menunggu rumusan OECD agar desain insentif pajak yang baru tidak berbenturan dengan pajak minimum global, tetapi tetap kompetitif menarik investasi.”

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – www.pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – www.kemenkeu.go.id
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – ekon.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

DJP Laporkan 72.640 Wajib Pajak Baru dari Ekstensifikasi Sepanjang 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version