SUKOHARJO – Puluhan notaris di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan edukasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo pada 12 November 2025. Materi yang diberikan meliputi penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) hingga kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
“Kami mendorong seluruh anggota IPPAT yang belum aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya agar proses perpajakan tidak terkendala,”
— Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Waskito Eko Nugroho
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Waskito menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax sangat diperlukan karena notaris merupakan mitra DJP dalam melakukan validasi bukti penyetoran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Tanpa aktivasi, notaris berpotensi mengalami kendala dalam melaksanakan tugas tersebut.
Selain itu, notaris juga diwajibkan melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN serta pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
Baca Juga: PKP Perlu SKTD dan RKIP Valid untuk Fasilitas PPN Tak Dipungut
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Annisa Fadyah Elhaq turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto yang lebih sederhana tanpa penyelenggaraan pembukuan.
“Wajib pajak wajib memberitahukan penggunaan NPPN paling lama 3 bulan dalam tahun pajak. Namun untuk tahun ini batasnya hingga 31 Desember 2025,”
— Annisa Fadyah Elhaq, Penyuluh Pajak KPP Sukoharjo
Selain sosialisasi NPPN dan SPT Tahunan, penyuluh pajak juga melakukan simulasi pengisian SPT melalui Coretax agar peserta dapat memahami proses secara langsung.
Ketua IPPAT Kabupaten Sukoharjo Helan Hanitia Herlambang menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap edukasi ini dapat membantu anggota yang masih menghadapi kendala perpajakan.
“Kami berterima kasih atas pembekalan dari KPP. Semoga ke depan pendampingan seperti ini terus ditingkatkan.”













