PURWOREJO — Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi memberikan pemutihan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat melunasi pajak tanpa denda, bunga, atau sanksi administrasi hingga 31 Desember 2025.
Kabid Pendapatan BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo, mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus percepatan penerimaan pada akhir tahun.
“Biasanya, keterlambatan bayar dikenai denda 1% per bulan. Namun melalui program ini, dendanya kami hapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokoknya saja,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2
Target Tambahan Penerimaan Rp1,9 Miliar
BPKPAD menargetkan tambahan penerimaan sebesar Rp1,9 miliar. Sejauh ini, realisasi pembayaran tunggakan dinilai lebih baik karena intensitas pemungutan meningkat.
“Pada 2025 tidak ada kenaikan NJOP PBB, sehingga fokus kami mengejar potensi tunggakan yang masih besar,” imbuhnya.
Realisasi penerimaan telah mencapai Rp38,3 miliar dari total ketetapan 2025 senilai Rp39,1 miliar. Pemkab optimistis target Rp40 miliar tercapai pada akhir tahun.
Empat Tim Mobilisasi Turun ke Desa
Untuk meningkatkan capaian, BPKPAD membentuk empat tim mobilisasi yang menyasar desa-desa dengan tingkat pembayaran rendah. Sebanyak 14 kecamatan masih memerlukan penagihan langsung, termasuk Banyuurip, Bayan, dan Butuh.
Baca juga: Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD & RKIP Valid
“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya karena belum tentu tersedia lagi tahun depan,” tutup Iswahyudi seperti dikutip dari pelita.co.













