website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Purworejo Bebaskan Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Momen Langka Ini

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 28, 2025
in Regional
0 0
0
Purworejo Bebaskan Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Momen Langka Ini
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWOREJO — Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi memberikan pemutihan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat melunasi pajak tanpa denda, bunga, atau sanksi administrasi hingga 31 Desember 2025.

Kabid Pendapatan BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo, mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus percepatan penerimaan pada akhir tahun.

“Biasanya, keterlambatan bayar dikenai denda 1% per bulan. Namun melalui program ini, dendanya kami hapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokoknya saja,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Target Tambahan Penerimaan Rp1,9 Miliar

BPKPAD menargetkan tambahan penerimaan sebesar Rp1,9 miliar. Sejauh ini, realisasi pembayaran tunggakan dinilai lebih baik karena intensitas pemungutan meningkat.

“Pada 2025 tidak ada kenaikan NJOP PBB, sehingga fokus kami mengejar potensi tunggakan yang masih besar,” imbuhnya.

Realisasi penerimaan telah mencapai Rp38,3 miliar dari total ketetapan 2025 senilai Rp39,1 miliar. Pemkab optimistis target Rp40 miliar tercapai pada akhir tahun.

Empat Tim Mobilisasi Turun ke Desa

Untuk meningkatkan capaian, BPKPAD membentuk empat tim mobilisasi yang menyasar desa-desa dengan tingkat pembayaran rendah. Sebanyak 14 kecamatan masih memerlukan penagihan langsung, termasuk Banyuurip, Bayan, dan Butuh.

Baca juga: Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD & RKIP Valid

“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya karena belum tentu tersedia lagi tahun depan,” tutup Iswahyudi seperti dikutip dari pelita.co.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

September 16, 2026
Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

September 16, 2026
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026

Recent News

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

September 16, 2026
Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

September 16, 2026
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version