JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya fitur unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada menu SPT di sistem Coretax. Perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan tampilan dan mekanisme penerbitan BPE untuk pelaporan SPT elektronik.
“Kini BPE dikirimkan langsung melalui email wajib pajak. Selain itu, BPE dapat diunduh melalui Portal Saya > Dokumen Saya,” jelas Kring Pajak.
Kring Pajak menyebutkan bahwa sebelumnya wajib pajak dapat mengunduh BPE dalam format PDF secara langsung di menu SPT. Namun saat ini, mekanisme tersebut diubah agar distribusi dokumen lebih terpusat melalui email serta menu Portal Saya.
“Apabila dokumen belum muncul, silakan klik tanda Refresh secara berkala,” tambah Kring Pajak melalui unggahan media sosial pada Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Semarang Gandeng Kejaksaan, Ratusan Penunggak PBB-P2 Mulai Dipanggil
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap warganet yang mengeluhkan hilangnya fitur unduh BPE di menu SPT. Ia mengaku sebelumnya bisa mengunduh BPE secara langsung, tetapi kini opsi itu tidak ditemukan.
Penerbitan BPE Tetap Mengacu pada PER-11/PJ/2025
Dalam regulasinya, tepatnya Pasal 105 ayat (1) PER-11/PJ/2025, BPE diterbitkan setelah sistem melakukan serangkaian tahapan otomatis, antara lain:
- Pengecekan validitas NPWP sebagaimana Pasal 103;
- Penelitian SPT sebagaimana Pasal 104 ayat (1); dan
- Penelitian SPT untuk SPT Pembetulan sebagaimana Pasal 104 ayat (3).
Langkah-langkah tersebut dilakukan sistem administrasi DJP secara otomatis untuk setiap SPT yang disampaikan melalui Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi.
Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM
Setelah proses validasi selesai, BPE diterbitkan apabila hasilnya menunjukkan:
- NPWP valid sesuai Pasal 103 ayat (2);
- SPT memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1);
- SPT memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) dan (3) untuk SPT Pembetulan.
Jika hasil penelitian tidak memenuhi ketentuan, BPE tidak diterbitkan oleh sistem.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV-2025 Tembus 5,6%
BPE dari Aplikasi Lain Tetap Sah
DJP juga menegaskan bahwa apabila SPT disampaikan melalui aplikasi atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, maka BPE yang diterbitkan oleh aplikasi tersebut tetap dianggap sah sebagai bukti penerimaan SPT.
Tanggal yang tertera dalam BPE merupakan tanggal ketika SPT dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh sistem.
“Yang berubah hanya tampilan dan titik unduhnya, bukan legalitas BPE itu sendiri,” demikian penegasan lanjutan dari DJP.















