BANDUNG — Pemanfaatan insentif supertax deduction untuk riset dan pengembangan (litbang) masih rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga saat ini baru 30 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tersebut pada acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di Institut Teknologi Bandung, Kamis (7/8/2025).
“Kalau dia keluarkan Rp1 miliar, mereka bisa men-deduct tiga kali lipatnya untuk pengurang pajak.”— Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan
Skema Insentif: Potensi Pengurang Bruto hingga 300%
Supertax deduction dirancang mendorong partisipasi sektor swasta dalam litbang di dalam negeri. Melalui skema ini, perusahaan bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya litbang yang dikeluarkan—kombinasi baseline 100% dan tambahan hingga 200% sesuai ketentuan.
Meski minat mulai terlihat, realisasi masih terbatas. Dari data Kemenkeu, sudah masuk 224 proposal dari 30 wajib pajak, namun fasilitas baru benar-benar direalisasikan oleh 9 wajib pajak dengan total 19 proposal disetujui. Topik yang diajukan membentang pada 9 fokus litbang dan 39 tema penelitian dengan estimasi biaya Rp1,46 triliun dan US$15,36 juta.
Dasar Hukum & Cara Mengajukan
Landasan fasilitas ini termuat dalam PMK 81/2024 yang mengatur pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% atas biaya litbang tertentu, dengan rincian:
- 100% dari biaya aktual litbang yang dikeluarkan; dan
- Tambahan hingga 200% untuk akumulasi biaya litbang dalam periode tertentu.
Daftar tema yang memenuhi syarat mencakup 11 fokus utama dan 105 tema penelitian. Perusahaan mengajukan proposal melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.
Referensi eksternal: JDIH Kementerian Keuangan (PMK 81/2024) · Portal OSS (Pengajuan)
Dorongan Pemerintah: Dari Kepatuhan ke Inovasi
Pemerintah mendorong lebih banyak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini agar ekosistem riset nasional kian kuat. Selain memberi tax relief yang nyata, supertax deduction diharapkan mengakselerasi inovasi produk, meningkatkan produktivitas, dan memperbesar nilai tambah industri dalam negeri.