website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

OECD Perbarui Model Pajak, Jawab Isu Remote Work Global

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 24, 2025
in Internasional
0 0
0
OECD Perbarui Model Pajak, Jawab Isu Remote Work Global
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIS, – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis pembaruan besar pada

OECD Model Tax Convention on Income and on Capital. Revisi ini menjawab tantangan perpajakan era kerja jarak jauh
serta memperkuat pemajakan sektor ekstraktif.

“Pembaruan OECD Model memperjelas aturan mengenai remote work sekaligus memperkuat pemajakan berbasis sumber untuk sektor ekstraktif,”

— Mathias Cormann, Sekjen OECD

Remote Work & Risiko BUT Rumah Karyawan

Seiring meningkatnya praktik kerja jarak jauh sejak pandemi Covid-19, OECD memperbarui commentary Pasal 5 untuk memberikan
kepastian kapan rumah karyawan dapat dikategorikan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN

“Commentary terbaru memastikan aturan BUT tetap relevan dengan model kerja fleksibel saat ini.”

Pemajakan Kegiatan Ekstraktif

Pembaruan juga memuat ketentuan opsional untuk menetapkan bahwa penghasilan dari aktivitas ekstraktif
dipajaki di yurisdiksi sumber, memperkuat posisi negara kaya sumber daya alam.

OECD Model 2025 Segera Terbit

Versi final OECD Model 2025 akan dirilis tahun depan, menjadi acuan utama negosiasi P3B di seluruh dunia.

Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version