website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Investor Serap 70% Tenaga Lokal, Batang Siapkan Insentif Pajak Daerah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 19, 2025
in Regional
0 0
0
Investor Serap 70% Tenaga Lokal, Batang Siapkan Insentif Pajak Daerah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, resmi memberlakukan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, regulasi yang dirancang untuk menarik penanam modal strategis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Perda yang berlaku sejak 12 Agustus 2025 ini memberikan kesempatan bagi investor untuk memperoleh insentif pajak daerah apabila memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi kunci dalam membangun iklim usaha yang berdaya saing dan strategis di daerah.” — Perda Batang 1/2025

16 Kriteria Investor yang Berhak Mendapat Insentif Pajak

Merujuk Pasal 8 ayat (1), investor berhak memperoleh insentif apabila memenuhi satu atau beberapa dari 16 kriteria berikut:

  • Memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat daerah.
  • Menyerap tenaga kerja lokal minimal 70%.
  • Menjalankan program tanggung jawab sosial berbasis pengurangan emisi.
  • Mengintegrasikan standar ESG (environmental, social, governance).
  • Menggunakan sebagian besar sumber daya daerah.
  • Berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik.
  • Meningkatkan PDRB daerah.
  • Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Pembangunan infrastruktur.
  • Melakukan alih teknologi.
  • Industri pionir.
  • Penelitian, pengembangan, dan inovasi.
  • Bermitra dengan UMKM atau koperasi.
  • Penggunaan barang modal dan mesin produksi dalam negeri.
  • Menjalankan usaha sesuai program prioritas nasional/daerah.
  • Berorientasi ekspor.

Baca Juga:KPP Palopo Ingatkan PKP: Fasilitas PPN Tidak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

Bentuk Insentif Pajak

Investor yang memenuhi kriteria bisa memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:

  • Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
  • Pengurangan atau pembebasan retribusi daerah.
  • Bantuan modal untuk UMKM dan koperasi.
  • Bantuan riset dan pengembangan usaha.
  • Fasilitas pelatihan vokasi untuk UMKM.
  • Kebijakan bunga pinjaman.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Perluasan Objek Cukai: Peluang Baru dan Tantangan yang Harus Diwaspadai

Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version