website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Perluasan Objek Cukai: Peluang Baru dan Tantangan yang Harus Diwaspadai
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan terburu-buru menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan tersebut masih menunggu momentum yang tepat, terutama karena sektor industri makanan dan minuman merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa penundaan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, daya saing investasi, dan stabilitas industri padat karya.

“Pertumbuhan ekonomi adalah prioritas pemerintah untuk penciptaan lapangan pekerjaan.”

Industri Mamin Serap 6,3 Juta Tenaga Kerja

Febrio menjelaskan bahwa pabrik makanan dan minuman termasuk sektor labor intensive yang mempekerjakan sekitar 6,3 juta orang. Kebijakan cukai MBDK dikhawatirkan dapat menambah beban biaya produksi dan berdampak pada kinerja industri serta kemampuan perusahaan menyerap tenaga kerja.

Baca Juga: AS Pangkas Tarif Impor Kopi & Pisang untuk Tekan Inflasi

Pertimbangan dari Kemenperin dan DPR

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi dan tenaga kerja, pemerintah juga menampung masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membawahi industri manufaktur. Seluruh pertimbangan tersebut akan kembali dibahas bersama Komisi XI DPR sebelum keputusan final diambil.

“Industri makanan dan minuman ini labor intensive. Kita perlu mendengarkan pembina teknis dari Kemenperin dan melaporkannya kembali ke Komisi XI.”

Baca Juga: DJP Bantah Isu Pembobolan Coretax, Tegaskan Keamanan Data WP

Regulasi Tetap Disiapkan, Termasuk Tarif dan Mekanisme

Meskipun penerapannya ditunda, Kemenkeu memastikan proses penyusunan regulasi cukai MBDK tetap berjalan. Fokus kajian meliputi besaran tarif, mekanisme pemungutan, serta perbandingan penerapan kebijakan serupa di negara lain.

Cukai MBDK rencananya mencakup:

  • Minuman berpemanis siap konsumsi (ready to drink);
  • Konsentrat berpemanis dalam kemasan untuk penjualan eceran.

“Kajiannya sudah dilakukan bertahun-tahun. Kita siap melanjutkannya, tinggal timing yang sedang dipersiapkan.”

“Penundaan cukai MBDK bukan berarti mundur, tetapi memastikan kebijakan tidak mengganggu industri padat karya yang menyerap jutaan pekerja.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak


Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax

Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version