website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bagaimana Jika Salah Kode Faktur? DJP Tegaskan Solusinya Jelas

Johannes Albert by Johannes Albert
November 18, 2025
in Nasional
0 0
0
Kejar Setoran Pajak, DJP Gandeng BPKP dan PPATK Tindak Pengemplang
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang salah memasukkan kode faktur pajak tidak perlu panik. Kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Kring Pajak setelah merespons keluhan seorang warganet yang mengaku salah mengisi kode faktur. Alih-alih memilih kode 09, ia justru memilih kode 04. Atas kesalahan itu, DJP memastikan solusi tetap sama: wajib pajak harus membuat faktur pajak pengganti.

“Terkait dengan kesalahan kode faktur tersebut silakan dapat dibuatkan faktur pajak pengganti,” tulis Kring Pajak melalui media sosial, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga: DJP Bantah Isu Pembobolan Coretax, Tegaskan Keamanan Data WP

Kring Pajak turut menjelaskan bahwa apabila transaksi yang dilakukan merupakan penjualan aktiva yang awalnya tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan, maka kode faktur yang benar adalah kode 09. Dalam situasi ini, dasar pengenaan pajak (DPP) tetap menggunakan nilai lain sebesar 11/12.

Ketentuan mengenai pembetulan faktur pajak tercantum dalam Pasal 48 PER-11/PJ/2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian atas faktur pajak yang tidak memuat keterangan benar, lengkap, dan jelas dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Baca Juga: Pembatalan Faktur Pajak Kini Wajib Lewat Coretax

Namun demikian, DJP menekankan bahwa kesalahan yang dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti tidak termasuk kesalahan dalam pengisian identitas pembeli BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.

Tanggal dan Pelaporan Faktur Pajak Pengganti

Sesuai aturan, tanggal pada faktur pajak pengganti adalah tanggal ketika faktur pengganti tersebut dibuat. Faktur pajak pengganti juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya setelah dilakukan penggantian.

DJP juga mengingatkan bahwa PKP Toko Retail tidak dapat menerbitkan faktur pajak pengganti atas transaksi kepada turis asing jika faktur tersebut sudah diajukan untuk pengembalian PPN dalam skema VAT Refund.

“Faktur pajak yang telah diajukan VAT Refund tidak dapat diganti oleh PKP Toko Retail,” tegas DJP.

Melalui klarifikasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat memahami prosedur administrasi dengan lebih tepat serta meminimalkan kesalahan pengisian faktur yang dapat berpengaruh pada pelaporan PPN.

Sumber Terkait :

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat untuk Atasi Overtourism

Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat untuk Atasi Overtourism

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version