ACCRA, – Pemerintah Ghana tengah menyiapkan reformasi besar-besaran di bidang pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan mulai berlaku tahun depan. Fokus utamanya adalah memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kenaikan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menteri Keuangan Ghana, Cassiel Ato Forson, menegaskan bahwa regulasi saat ini sudah jauh tertinggal dari perkembangan ekonomi. Ambang batas PKP yang diperkenalkan pada 2015 disebut tidak lagi relevan karena nilainya mengalami penurunan riil yang sangat signifikan.
“Threshold pendaftaran PKP telah mengalami erosi nilai sehingga menimbulkan beban berlebihan bagi usaha mikro dan kecil.”
Ambang batas PKP turun dari GHS 200.000 (sekitar Rp305 juta) pada 2015 menjadi hanya GHS 48.000 (sekitar Rp73,2 juta) dalam nilai saat ini. Akibatnya, banyak pelaku usaha kecil yang dulunya tidak wajib PKP kini harus memungut PPN dan melakukan administrasi yang cukup kompleks.
Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN, Proses Kini Lebih Cepat & Transparan
Upaya ini sejalan dengan banyak negara yang saat ini memperbaiki sistem PPN untuk mempermudah wajib pajak, seperti modernisasi restitusi PPN di Bangladesh atau pengembangan zona bebas pajak Uzbekistan untuk menarik investasi global.
Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global
Ato Forson menjelaskan, kenaikan threshold PKP ini menjadi strategi penting untuk mengurangi tekanan kepatuhan dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi UMKM.
“Kenaikan threshold PPN diharapkan dapat menyederhanakan administrasi dan membuat kepatuhan pajak menjadi lebih mudah bagi publik.”
Selain menaikkan ambang batas PKP, pemerintah Ghana juga menargetkan revitalisasi sektor pertambangan dengan menghapus PPN untuk kegiatan eksplorasi dan survei tinjau (reconnaissance) mineral. Kebijakan ini diharapkan membuka minat investor yang sempat terhambat.














