website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menperin Usulkan Insentif Fiskal Otomotif untuk Percepatan Industri pada 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
November 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Menperin Usulkan Insentif Fiskal Otomotif untuk Percepatan Industri pada 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai sektor otomotif nasional perlu kembali mendapatkan dukungan fiskal khusus pada tahun 2026. Usulan tersebut saat ini sedang difinalisasi di internal Kemenperin sebelum diajukan secara resmi kepada Kemenko Perekonomian.

“Kemenperin sedang dalam proses merumuskan usulan kebijakan insentif stimulus untuk sektor otomotif yang nanti akan diajukan ke pemerintah, dalam hal ini Kemenko Perekonomian.”

— Agus Gumiwang, 14 November 2025

Agus menjelaskan bahwa stimulus fiskal diperlukan untuk memperkuat ekosistem industri otomotif, sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang terserap di berbagai lini produksi. Menurutnya, industri otomotif memiliki hubungan saling terkait yang kuat dengan sektor lain, mulai dari industri komponen, bahan baku, hingga alat dan permesinan.

Baca juga: Makassar Rayakan Hari Jadi dengan Diskon PBB hingga 50% dan Pemutihan Denda Pajak

Industri Otomotif Menopang Banyak Tenaga Kerja

Dengan besarnya backward linkage dan power linkage yang dimiliki industri otomotif, sektor ini menjadi tumpuan bagi ratusan ribu pekerja. Agus menegaskan bahwa peran otomotif begitu besar hingga tidak bisa diabaikan dalam agenda pembangunan ekonomi nasional.

“Sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan. Linkage-nya besar dan menyangkut komponen ketenagakerjaan yang memang selalu harus kita lindungi.”

Pemerintah ingin memastikan bahwa sektor otomotif tetap mampu menyerap tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru. Kebijakan fiskal dianggap sebagai instrumen yang bisa memperkuat rantai pasok industri, mendorong produksi, dan memacu permintaan dalam negeri.

Baca juga: Bea Cukai Gandeng Pabrik Rokok & Akademisi UGM Bahas Strategi Tumpas Rokok Ilegal

Pengalaman Positif Insentif Fiskal Saat Pandemi

Agus mengingatkan bahwa Indonesia pernah sukses menggelontorkan insentif perpajakan untuk sektor otomotif pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut terbukti meningkatkan permintaan dan menghidupkan kembali kinerja industri yang sempat tertekan.

Keberhasilan sebelumnya itu kini menjadi pijakan untuk mengusulkan stimulus lanjutan pada 2026. Namun, Agus belum merinci bentuk insentif yang akan diajukan, apakah berupa keringanan pajak, perluasan fasilitas fiskal, atau dukungan lainnya.

Ia memastikan bahwa usulan resmi akan disampaikan pada tahun fiskal mendatang dengan tujuan utama: mempercepat pertumbuhan industri otomotif dan memastikan perlindungan tenaga kerja.

“Yang penting ada perhatian khusus, paling tidak ada kebijakan fiskal 2026 supaya sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat.”

— Agus

Sumber Terkait

  • Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – Portal Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

Upload Faktur Pajak tapi Alamat Email Kosong? Ini Penjelasan Kring Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version