Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, khususnya Pasal 2A ayat (1), pemerintah dapat mengenakan bea keluar terhadap barang ekspor. Kata “dapat” menunjukkan bahwa tidak semua barang ekspor dikenakan pungutan ini karena pengenaan bea keluar memiliki tujuan tertentu.
Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006 menetapkan empat tujuan utama pengenaan bea keluar:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
- Melindungi kelestarian sumber daya alam.
- Mengantisipasi lonjakan harga komoditas ekspor di pasar internasional.
- Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
“Instrumen bea keluar bukan untuk menekan ekspor, melainkan untuk mengatur alih nilai dan menjaga sumber daya strategis Indonesia.”
Kebijakan ini bukanlah beban bagi pelaku ekspor, melainkan strategi agar nilai tambah dan pasokan bahan baku tetap dapat dioptimalkan di dalam negeri.
Baca juga: Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor? Simak Penjelasan Aturannya
Selanjutnya, Pasal 2A ayat (3) UU Kepabeanan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana. Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 yang menjadi dasar bagi penetapan tarif dan jenis barang ekspor yang dikenai bea keluar.
Untuk implementasinya, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 68/2025. Aturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan barang ekspor yang dikenai bea keluar dan besaran tarifnya.
Baca juga: Catat, Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027
Enam Komoditas Ekspor yang Dikenai Bea Keluar
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025, terdapat enam kelompok komoditas ekspor yang dikenai bea keluar, yakni kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit (CPO) dan turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, serta getah pinus.
- Kulit dan Kayu – Termasuk jangat, kulit mentah/pickled, serta kulit disamak dari sapi, kerbau, biri-biri, dan kambing. Rinciannya tercantum dalam Lampiran A PMK 38/2024.
- Biji Kakao – Tarif bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi dan bersifat progresif, sebagaimana diatur dalam Lampiran B PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025.
- Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya – Termasuk tandan buah segar, biji sawit, kernel, Palm Oil Mill Effluent Oil, RBD Palm Olein, dan Crude Palm Stearin.
Baca juga: Perluasan Objek Cukai: Peluang Baru dan Tantangan yang Harus Diwaspadai
- Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam – Misalnya konsentrat tembaga (≥15% Cu), besi laterit (≥50% Fe dan (Al2O3+SiO2) ≥10%), timbal (≥56% Pb), serta seng (≥51% Zn).
- Produk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu – Termasuk nikel dengan kadar <1,7% Ni dan bauksit hasil pencucian dengan kadar >42% Al2O3.
- Getah Pinus – Komoditas baru yang dikenai bea keluar melalui PMK 68/2025.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Dampak dan Strategi bagi Pelaku Ekspor
Penerapan bea keluar atas komoditas tertentu bukan untuk membatasi ekspor, tetapi untuk mendorong hilirisasi, menjaga stabilitas harga, dan memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Bagi eksportir, kebijakan ini berarti perlunya pemantauan regulasi secara aktif karena tarif dapat berubah sesuai harga referensi, spesifikasi teknis, dan kondisi pasar global.
Baca juga: Tanggung Biaya Hidup Keponakan? Kenali Statusnya dalam PTKP
Ke depan, eksportir dianjurkan untuk memperkuat strategi hilirisasi, meningkatkan efisiensi rantai pasok, dan memastikan dokumen ekspor sesuai ketentuan bea keluar yang berlaku.














