Kebijakan pemutihan ini berlaku untuk tunggakan PBB-P2 sejak tahun 2014 hingga 2023. Masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi denda. Langkah ini menjadi upaya Pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong kesadaran pajak masyarakat.
“Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,”
— Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik
Menurut Juaini, hingga awal November 2025, realisasi penerimaan PBB baru mencapai sekitar 60%. Dengan total PAD sebesar Rp523 miliar atau hanya 12,6% dari total APBD sekitar Rp3,4 triliun, Lombok Timur masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Artinya, ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat dan dana desa masih sangat tinggi. Ini menjadi tantangan yang harus kita jawab bersama,” tegasnya.
Program pemutihan denda PBB-P2 ini berlaku hingga Desember 2025. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi tunggakan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Langkah ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tapi juga upaya memulihkan kepatuhan tanpa membebani masyarakat.”
Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang
Selain itu, Juaini meminta Tim Operasi Kejar (Tim Opjar) dan para camat di Lombok Timur untuk lebih kreatif dalam menyosialisasikan pajak daerah. Ia mendorong agar penggunaan baliho, media publik, dan kanal komunikasi diarahkan untuk memberikan edukasi yang menenangkan.
“Gunakan pesan yang menyejukkan agar masyarakat merasa terdorong untuk patuh tanpa terbebani,” ujarnya, dilansir dari corongrakyat.co.id.
Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab berharap masyarakat segera memanfaatkan momentum pemutihan hingga akhir tahun. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menjadi fondasi kemandirian ekonomi daerah.














