JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penataan ulang organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)</strong) untuk menyesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan modern Coretax. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Dalam dokumen rencana strategis tersebut, Kemenkeu menyebutkan penataan organisasi dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi kantor pusat sesuai proses bisnis Coretax Administration System, serta penguatan fungsi pengawasan (tax supervision dan tax surveillance) dan kontrol internal yang lebih komprehensif.
“Penataan organisasi DJP dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi yang menyesuaikan proses bisnis Coretax, serta memperkuat pengawasan dan internal control.”
– Kementerian Keuangan RI
Fokus Penataan Organisasi
Penataan ini tidak hanya mencakup kantor pusat, tetapi juga instansi vertikal seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemenkeu akan memperkuat KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya untuk mendukung kegiatan pengawasan wajib pajak strategis di tingkat nasional dan regional.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar reformasi perpajakan digital agar DJP semakin adaptif terhadap tantangan global, modernisasi sistem, serta kebutuhan pelayanan berbasis data dan teknologi.
Baca juga: Pascaperang Gaza, Israel Goda Investor Global Lewat Reformasi Pajak Besar-besaran
Struktur Organisasi DJP yang Baru
Struktur organisasi DJP terbaru diatur melalui PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah berlaku sejak 31 Desember 2024. Berdasarkan PMK tersebut, unit eselon II DJP terdiri antara lain dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Peraturan Perpajakan I dan II;
- Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian;
- Direktorat Penegakan Hukum;
- Direktorat Pengawasan Perpajakan;
- Direktorat Keberatan dan Banding;
- Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
- Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM;
- Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
- Direktorat Perpajakan Internasional;
- Direktorat Intelijen Perpajakan.
Namun, implementasi penuh struktur baru ini masih dalam tahap transisi. Pembentukan jabatan baru dan pelantikan pejabat baru dapat dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah PMK 124/2024 diundangkan. Artinya, hingga kini masih ada beberapa direktorat yang menggunakan nomenklatur lama berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, seperti Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang belum berganti nama menjadi Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian.
Baca juga: Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan
Implikasi bagi DJP dan Wajib Pajak
Transformasi organisasi ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi pergeseran paradigma menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, digital, dan berbasis data. Melalui Coretax, proses bisnis perpajakan akan lebih efisien, transparan, dan otomatis, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pajak nasional.
Bagi wajib pajak, penataan ini juga akan berdampak pada peningkatan efisiensi pelayanan dan pengawasan yang lebih akurat. Pemerintah berharap, langkah ini mampu mempercepat capaian target penerimaan pajak dan mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.
Langkah Menuju Era Coretax
Penyesuaian organisasi DJP menjadi pondasi penting menuju implementasi penuh Coretax. Sistem ini akan menyatukan seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dalam satu platform digital yang terintegrasi. Dengan demikian, pengawasan fiskal akan lebih efektif dan kebijakan perpajakan dapat berbasis data aktual.
Kemenkeu optimistis penataan ini akan menjadi tonggak baru bagi DJP dalam memperkuat kredibilitas lembaga dan mewujudkan pelayanan pajak yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.















