website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Rombak Struktur DJP untuk Era Coretax: Kemenkeu Tuntaskan Penataan Organisasi

Johannes Albert by Johannes Albert
November 8, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penataan ulang organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)</strong) untuk menyesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan modern Coretax. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dalam dokumen rencana strategis tersebut, Kemenkeu menyebutkan penataan organisasi dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi kantor pusat sesuai proses bisnis Coretax Administration System, serta penguatan fungsi pengawasan (tax supervision dan tax surveillance) dan kontrol internal yang lebih komprehensif.

“Penataan organisasi DJP dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi yang menyesuaikan proses bisnis Coretax, serta memperkuat pengawasan dan internal control.”

– Kementerian Keuangan RI

Fokus Penataan Organisasi

Penataan ini tidak hanya mencakup kantor pusat, tetapi juga instansi vertikal seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemenkeu akan memperkuat KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya untuk mendukung kegiatan pengawasan wajib pajak strategis di tingkat nasional dan regional.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar reformasi perpajakan digital agar DJP semakin adaptif terhadap tantangan global, modernisasi sistem, serta kebutuhan pelayanan berbasis data dan teknologi.

Baca juga: Pascaperang Gaza, Israel Goda Investor Global Lewat Reformasi Pajak Besar-besaran

Struktur Organisasi DJP yang Baru

Struktur organisasi DJP terbaru diatur melalui PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah berlaku sejak 31 Desember 2024. Berdasarkan PMK tersebut, unit eselon II DJP terdiri antara lain dari:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Peraturan Perpajakan I dan II;
  • Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian;
  • Direktorat Penegakan Hukum;
  • Direktorat Pengawasan Perpajakan;
  • Direktorat Keberatan dan Banding;
  • Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
  • Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM;
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
  • Direktorat Perpajakan Internasional;
  • Direktorat Intelijen Perpajakan.

Namun, implementasi penuh struktur baru ini masih dalam tahap transisi. Pembentukan jabatan baru dan pelantikan pejabat baru dapat dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah PMK 124/2024 diundangkan. Artinya, hingga kini masih ada beberapa direktorat yang menggunakan nomenklatur lama berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, seperti Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang belum berganti nama menjadi Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian.

Baca juga: Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan

Implikasi bagi DJP dan Wajib Pajak

Transformasi organisasi ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi pergeseran paradigma menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, digital, dan berbasis data. Melalui Coretax, proses bisnis perpajakan akan lebih efisien, transparan, dan otomatis, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pajak nasional.

Bagi wajib pajak, penataan ini juga akan berdampak pada peningkatan efisiensi pelayanan dan pengawasan yang lebih akurat. Pemerintah berharap, langkah ini mampu mempercepat capaian target penerimaan pajak dan mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.

“Penataan organisasi DJP bukan hanya penyederhanaan struktur, tetapi juga langkah strategis menuju tata kelola perpajakan yang efisien, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.”

Langkah Menuju Era Coretax

Penyesuaian organisasi DJP menjadi pondasi penting menuju implementasi penuh Coretax. Sistem ini akan menyatukan seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dalam satu platform digital yang terintegrasi. Dengan demikian, pengawasan fiskal akan lebih efektif dan kebijakan perpajakan dapat berbasis data aktual.

Kemenkeu optimistis penataan ini akan menjadi tonggak baru bagi DJP dalam memperkuat kredibilitas lembaga dan mewujudkan pelayanan pajak yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Sumber Terkait

  • PMK 70/2025 – Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029
  • PMK 124/2024 – Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  • Struktur Organisasi DJP – Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

DPR Tegaskan Keadilan dalam Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version