“Kebijakan ini dilakukan agar proses cetak massal SPPT PBB 2026 berjalan optimal dengan data yang tervalidasi dan akurat. Kami ingin memastikan setiap data wajib pajak dalam SPPT adalah benar dan terkini,”
— Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang
Selama masa penghentian layanan, Bapenda tidak akan melayani mutasi objek pajak maupun balik nama objek pajak. Namun, permohonan yang telah diajukan sebelum 1 November 2025 tetap akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi
Di sisi lain, beberapa layanan tetap beroperasi seperti layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), konsultasi PBB dan BPHTB, pengambilan berkas, penetapan SK NJOP, serta aktivasi PBB setelah tahun 2015.
Kiki menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem administrasi pajak daerah melalui validasi data wajib pajak dan digitalisasi layanan.
Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku hingga 30 Desember
“Kami berharap dukungan dan pengertian masyarakat selama masa cut off ini. Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan pelayanan pajak yang cepat, akurat, dan profesional,”
— Kiki Wibhawa
Dengan langkah ini, Bapenda Tangerang menargetkan SPPT 2026 bisa diterbitkan dengan data yang sudah diperbarui sepenuhnya, demi meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak daerah.















