Kebijakan ini ditetapkan melalui SK Wali Kota Kupang No. 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan PBB-P2, sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.
“Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak agar tidak terbebani denda keterlambatan. Ini juga mempercepat pendapatan daerah dan memperkuat pelayanan publik,”
— Christian Widodo, Wali Kota Kupang
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga sebagai wujud pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis dan adaptif. Christian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan kota.
Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku Hingga 30 Desember
“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga, yaitu penghapusan denda pajak, pelayanan publik, dan percepatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Berlaku Sepanjang November 2025
Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program pemutihan berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 di bawah tahun pajak 2025. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa denda, meskipun sebelumnya telah melewati jatuh tempo.
“Jatuh tempo sebenarnya sudah berlaku pada Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini kami berikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” ujarnya.
Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi
Untuk memastikan pelayanan berjalan maksimal, Bapenda meluncurkan program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif) dengan metode jemput bola ke setiap kelurahan. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak daerah.
“Kami keliling ke kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat manfaatkan kesempatan satu bulan ini.”
— Semmy Mesakh, Kepala Bapenda Kupang
Kebijakan pemutihan ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Kupang untuk berpartisipasi aktif memperkuat fondasi keuangan daerah. Melalui kebijakan yang bersifat humanis dan solutif ini, Pemkot Kupang menegaskan komitmennya dalam membangun daerah tanpa membebani masyarakat kecil.














