website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Insentif Pajak Hotel Thailand Dinilai Tak Sentuh Usaha Kecil

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 5, 2025
in Internasional
0 0
0
Insentif Pajak Hotel Thailand Dinilai Tak Sentuh Usaha Kecil
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANGKOK – Kebijakan insentif pajak yang digulirkan pemerintah Thailand untuk sektor pariwisata menuai kritik dari pelaku usaha. Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan industri, terutama bagi hotel kecil yang masih berjuang pasca pandemi Covid-19.

Ketua Umum THA Thienprasit Chaiuapatranun menegaskan, sebagian besar manfaat keringanan pajak justru dinikmati oleh hotel-hotel besar atau jaringan internasional.

“Beberapa langkah pemerintah tidak benar-benar menguntungkan operator hotel kecil, padahal mereka yang paling terpukul di pasar saat ini,” ujarnya, dikutip Jumat (31/10/2025).

Menurut Thienprasit, kebijakan pengurangan pajak untuk renovasi hotel hanya menguntungkan hotel-hotel mewah, banyak di antaranya dimiliki oleh investor asing. Ia menilai pemerintah seharusnya menyalurkan dukungan langsung kepada hotel lokal berskala kecil dan menengah.

Baca juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

Thienprasit menambahkan, tidak sedikit hotel bintang tiga ke bawah yang masih menanggung kerugian besar. Ia menyarankan agar pemerintah menyiapkan skema pinjaman lunak (soft loan) untuk renovasi, bukan sekadar potongan pajak.

“Insentif pajak tidak akan membantu jika bisnis kekurangan modal kerja untuk merenovasi,” katanya, sebagaimana dilansir Nation Thailand.

Selain itu, pemerintah juga berencana mempercepat pencairan anggaran seminar dan pelatihan di instansi pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap hotel. Namun, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat waktu mengingat musim liburan akhir tahun (Nataru) merupakan periode padat wisatawan.

Ia menegaskan, tanpa peningkatan alokasi anggaran rapat dan seminar di hotel, kebijakan itu tidak akan berdampak besar.

“Bagi sebagian besar hotel, tamu wisatawan reguler tetap menjadi sumber pendapatan utama karena bersedia membayar harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah Thailand memberikan fasilitas pengurangan pajak dua kali lipat dari biaya aktual renovasi, perluasan, atau peningkatan aset hotel. Namun, potongan ini tidak berlaku untuk perawatan rutin, dan hanya berlaku untuk renovasi yang dilakukan antara 29 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026.

Baca juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS

Kebijakan tersebut sejatinya bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, namun masih perlu dievaluasi agar manfaatnya lebih terasa bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor pariwisata.

“Jika tujuannya menjaga citra pariwisata Thailand, pemerintah juga harus mempertimbangkan langkah yang lebih praktis dan merata bagi semua pelaku usaha.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Daya Beli Kuat: Konsumsi Rumah Tangga 4,89% Triwulan III/2025

Daya Beli Kuat: Konsumsi Rumah Tangga 4,89% Triwulan III/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version